JAKARTA (Beritadigital)-Ferdinand Hutahean dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama setelah mencuitkan kalimat bernada hinaan agama.
Selain dilaporkan ke polisi, publik menuntut bekas politisi Partai Demokrat itu untuk segera ditangkap. Bahkan, muncul suara tentang potensi gelombang massa jika kepolisian tidak segera menangkap Ferdinand.
Pengamat hukum pidana Suparji Ahmad berpandangan, sebaiknya aparat kepolisian harus menempatkan penanganan hukum berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.
Kata Suparji, jika ada laporan dari masyarakat seyogyanya peristiwa diduga pidana segera dilakukan penyidikan.
Meski aparat kepolisian sudah memproses Ferdinand dengan memeriksa beberapa saksi ahli, Suparji meminta polisi menjelaskan secara gamblang sejauh mana tahapan penanganan hukum terhadap Ferdinand.
“Polisi telah memproses hukum supaya ada kejelasan, maka perlu disampaikan tentang tahapan yang sedang berlangsung,” demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin pagi (10/1).
Terkait dengan anggapan ada perbedaan tentang kecepatan penanganan hukum terhadap Ferdinand dan Bahar bin Smith, Suparji menyarankan polisi juga memberikan penjelasan.
Dengan demikian, publik percaya dengan penjelasan polisi mengapa sampai saat ini Ferdinand tidak segera ditahan.
“Sebaiknya perlu dijelaskan mengapa belum dilakukan, dengan pertimbangan dan kendalanya apa. Perlu transparansi proses hukum tersebut,” pungkas Suparji.
Sedangkan terkait kasus Ferdinand, meski masuk kategori delik umum dan membuat gaduh publik, sampai saat ini polisi hanya memeriksa saksi dan belum melakukan penahanan.