PEKANBARU (Beritadigital)– Dalam persidangan kasus investasi bodong dengan terdakwa Agung Salim, dokter pembanding dari RS Madani Pekanbaru dihadapan Dr Dahlan selaku Hakim Ketua menyatakan terdakwa sehat dan bisa bersidang.
,”Terdakwa Agung Salim saat ini dalam keadaan sadar dan dapat berkomunikasi dengan lancar,”sebut dokter RS Madani, dr Rama Fadila yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam di ruang persidangan, di ruangan sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (5/1/22).
Penjelasan ini berbalik dengan pernyataan dokter dari RS Arifin Achmad, dr Anwar yang menyatakan terdakwa Agung Salim, tidak bisa hadir dipersidangan sebelumnya karena gula darahnya naik,
“Saya yang merawat terdakwa di hari ketiga dan saya dapat rekomendasi dari dokter jaga dan hasil rekam medis, gula terdakwa naik 789,”kata dr Anwar.
Namun anehnya dr Anwar tidak bisa menjawab pertanyaan hakim siapa dokter jaga yang menyampaikan rekomendasi tersebut, dr Anwar hanya diam.
Tak puas dengan keterangan dr Anwar hakimpun kembali bertanya kepada dr Rama Fadila dan jawaban dokter yang bertugas di RS milik Pemko Pekanbaru tersebut tidak berubah ,”Terdakwa Agung Salim bisa untuk mengikuti sidang sampai selesai,tidak ada masalah,”tegasnya.
Terdakwa investavasi bodong senilai Rp84,9 miliar yang juga bos Fikasa Grup, Agung Salim, ini sudah dua kali mangkir di persidangan dengan alasan sakit yakni pada tanggal 27 Desember 2021 dan pada sidang Senin (3/1/22).
Terungkap, hasil pemeriksaan dokter pembanding, terdakwa bisa beraktivitas dengan normal. Karena itu, Ketua Majelis Hakim, Dahlan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan pihak petinggi RSUD Arifin Achmad Pekanbaru berserta dokternya yang menyatakan terdakwa Agung Salim sakit dan harus diopname. Nantinya mereka akan dipertemukan dipersidangan dengan dokter pembanding yang ditunjuk JPU.
“Tolong hadirkan dokter pembanding sama dokter yang menyatakan sakit pertama sama pihak rumah sakit umum terkait, panggil semua kemari,” ucap Dahlan, Senin (3/1/2022).
Majelis Hakim Tegaskan Siapa yang Berbohong Akan Diperkarakan
Dahlan menegaskan, siapa yang berbohong dalam kasus tersebut akan diperkarakannya. “Bahwa nantinya ada pembohongan (Agung Salim sakit-red), pengadilan akan memperkarakan semua pihak,” tegasnya.
Dahlan pun meminta JPU untuk memastikan siapa pihak RSUD Arifin Achmad Riau yang merupakan RS milik Pemprov Riau, untuk dihadirkan di persidangan yang bertanggungjawab dalam perkara tersebut.
Pihak jaksa pun memastikan bahwa yang dipanggil adalah bos RSUD Arifin.
“Dari Rumah Sakit Arifin Achmad kita akan panggil direkturnya, Kabag umumnya dan dokter penanggungjawab pasien tersebut,” jawab JPU, Herlina Samosir.
Dan dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/1/22) tersebut yang bersaksi memberikan keterangan dari RS Arifin Achmad hanya dokter penanggungjawab pasien, dr Anwar, sedangkan Kabag Umum RSUD Arifin Achmad, Tengku Asnom, hanya hadir namun tidak memberikan kesaksian.