JAKARTA (Beritadigital)-Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengisyaratkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium batal dihapus.Hal itu tersirat dalam ketentuan terbaru tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual BBM eceran.
Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual BBM Eceran yang disahkan pada 31 Desember 2021.
Sejumlah aturan PP Nomor 191 Tahun 2014 yang diubah adalah Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) dan penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C, antara lain mengatur: Jenis BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yaitu premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah NKRI (ayat 2 dan 3).
Dalam aturan tersebut juga mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Sehingga, saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.
Selain itu, menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Perubahan lainnya juga terkait komposisi dan formula harga, yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 218 dan Pasal 21C.
Pasal 21B ayat (1) menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88, yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON (90), yaitu pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai jenis BBM khusus penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri.
Lebih lanjut, dalam perubahan peraturan juga kini ditambahkan Pasal 21 B ayat (2) yang mengatur mengenai formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (premium) sebagai komponen BBM pembentuk jenis bensin RON 90 mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.
Badan pengatur akan melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan, pemeriksaan dan/atur reviu perhitungan volume premium dilakukan oleh auditor yang berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan auditor tersebut, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN (ayat 5).
Sedangkan, kebijakan pembayaran kompensasi dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.
Terakhir, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan tersebut.
Dalam Pasal 21 C, Jokowi memandatkan Menteri ESDM untuk untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian. (cnn)