Larangan Ekspor Batubara di Dukung Gerindra

Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani/Net

JAKARTA (Beritadigital)-Larangan ekspor batubara selama bulan Jajuari 2022. resmi diberlakukan oleh pemerintah,  kebijakan ini didukung oleh partai Gerindra. Berdasarkan surat ditandatangani Dirjen Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin, pelarangan ekspor batubara ini berlaku hingga 31 Januari 2022.

Kebijakan tersebut pun disambut baik Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani. Menurut Muzani, keputusan untuk pelarangan ekspor batubara sudah tepat dengan pertimbangan harga batubara yang sedang meroket akan menjadi ancaman bagi supply kebutuhan listrik dalam negeri dan energi bagi kebutuhan industri.

“Larangan ekspor batubara yang dilakukan pemerintah itu keputusan yang sudah benar, karena harga batubara yang sedang melambung tinggi menjadi ancaman bagi supply energi PLN untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional,” kata Muzani kepada wartawan, Minggu (2/1).

“Kami dukung kebijakan itu karena demi kepentingan nasional,” sambung Muzani yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra ini.

Larangan eskpor batubara ini kata Muzani, menunjukkan bahwa saat ini pemerintah sedang mengatasi ancaman krisis energi yang dihasilkan dari batubara, terutama terkait dengan pembangkit listrik dalam negeri.

Di sisi lain, batubara merupakan sumber energi yang didapat dengan harga murah dan mudah diperoleh sebelum harga batu bara melambung tinggi seperti sekarang ini.

“Ketika harga batubara dunia lesu, para pengusaha batubara belomba menjual produknya ke PLN, karena harga PLN lebih bagus daripada harga dunia. Tapi ketika harga batubara dunia melambung tinggi di bawah harga PLN, mereka tidak lagi mensupply batubara pada PLN,” terang Muzani lagi.

“Ini artinya PLN bisa terancam supply batubara yang pada akhirnya mengancam supply listrik baik kepada rakyat atau industri. Inilah sikap yang tidak fair. Kepentingan nasional dikalahkan oleh kepentingan dagang,” ujarnya.

Kebijakan larangan eskpor batubara harap Wakil Ketua MPR RI ini, dapat dipahami oleh pengusaha batubara sehingga kebijakan ini dapat dipahami sebagai sebuah kebijakan yang berpihak kepada kepentingan nasional

“Jangan sampai sumber energi kita dari batu bara pembangkit listrik maupun industri dihabiskan untuk kebutuhan perdagangan internasional. Sementara PLN dan industri-industri kita mati karena ketidakmampuan membeli batu bara karena harga yang tinggi,” imbuh Muzani

Kementerian ESDM melarang ekspor batubara bagi periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kebijakan ini dikeluarkan guna menjamin ketersediaan pasokan batubara untuk pembangkit listrik dalam negeri.

Kurangnya pasokan batubara nasional akan berdampak pada pemadaman 10 juta pelanggan PLN mulai dari masyarakat dan industri wilayah Jawa, Madura, dan Bali. (rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *