JAKARTA (BDC)- Nia Ramadhani dan sang suami, Ardi Bakrie, dituntut 12 bulan rehabilitasi dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Atas tuntutan tersebut, Nia dan Ardi mengajukan pembelaan.
Selain Nia dan Ardi, sopirnya yang bernama Zen Vivanto dituntut hukuman yang sama. Ketiganya diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pembelaannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memberikan beberapa alasan untuk meminta keringanan hukuman dari Hakim. Berikut ini beberapa alasan Nia dan Ardi.
Alasan Ibu dari 3 Anak yang Masih Kecil
Nia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan rekomendasi tim asesmen terpadu (TAT) BNN DKI Jakarta, yakni rehabilitasi selama 3 bulan.
Nia Ramadhani juga memohon kepada majelis hakim agar meringankan vonisnya nanti dan mempertimbangkan hasil asesmen TAT BNN. Nia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan statusnya, yakni ibu dari 3 orang anak.
“Dan saya pribadi Yang Mulia mempertimbangkan kondisi saya sebagai ibu dari 3 anak yang masih kecil-kecil, yang saat ini mengalami keterbatasan dalam kebersamaan dengan saya, dan ayahnya di mana anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka dalam keseharian mereka,” kata Nia saat menyampaikan pembelaan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (30/12/2021).
Nia Ramadhani mengklaim sudah pulih dari narkoba. Dia menyebut hasil itu dinyatakan oleh psikiaternya.
“Saya juga berharap Yang Mulia mempertimbangkan hasil dari psikiater yang merehabilitasi saya, yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap kembali lagi ke masyarakat. Ditambah juga rujukan dari hasil TAT (tim asesmen terpadu) yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan,” kata Nia.
Nia menuturkan, berdasarkan hasil rekomendasi TAT BNN DKI, dia diharuskan menjalani rehabilitasi selama 3 bulan. Meski begitu, Nia mengaku sudah menjalani rehabilitasi selama 5 bulan atau melebihi jangka waktu yang direkomendasikan TAT BNN.
Saat ini, Nia mengaku merasa jauh lebih baik daripada sebelumnya karena dia merasa lebih baik dari segi cara berkomunikasi, mengelola emosi, dan sisi religi. Dia juga meyakini ada hikmah dari rentetan konsekuensi perbuatannya.
Ardi Bakrie Minta Divonis Ringan: Saya Perlu Cari Nafkah
“Saya pribadi banyak mendapatkan pelajaran tentang bagaimana saya hidup lebih sehat, dapat melakukan komunikasi dengan baik, dapat mengelola emosi saya secara sehat, dan juga pelajaran dari segi religi yang dapat mengelola emosi saya,” tambahnya.
“Dan juga pelajaran dari segi religi yang membuat saya kini dapat berserah kepada Allah, karena sekarang saya yakin di balik semua kejadian ini, Allah mempunyai rencana yang indah buat saya dan bahkan saat ini saya bisa merasakan kasihnya yang luar biasa,” ucapnya.
Selain Nia Ramadhani, Ardi Bakrie mengaku sudah pulih dari narkoba. Ardi juga mengutip hasil dari psikiater yang sama dengan Nia.
“Saya juga mohon keringanan agar setidak-tidaknya kami dapat putusan sesuai dari hasil asesmen TAT, tim asesmen terpadu, menyebutkan rekomendasi putusan rehabilitasi rawat jalan selama 3 bulan lamanya. Mengingat juga hasil pemeriksaan psikiater kami, saya dinyatakan telah pulih dari ketergantungan narkotika, dan saya dapat kembali bersosialisasi ke masyarakat,” ucap Ardi saat membacakan pleidoi secara terpisah.
Perlu Cari Nafkah
Ardi Bakrie juga meminta majelis hakim meringankan hukuman terhadapnya. Ardi meminta majelis hakim mempertimbangkan statusnya sebagai kepala keluarga.
“Mohon pertimbangan Yang Mulia, mengingat saya adalah seorang ayah dan juga pimpinan berbagai perusahaan. Saya perlu mencari nafkah untuk menghidupi keluarga saya dan kembali mengurusi beberapa perusahaan yang sudah terbengkalai dan sudah cukup lama kami punya jarak dengan anak-anak kami dan hanya dapat
melempar sayang melalui alat komunikasi yang juga sangat terbatas saat ini,” ujar Ardi Bakrie.
Ardi mengatakan saat ini dia sudah merasa lebih baik. Dia juga mengatakan saat ini dapat berfungsi sebagai suami yang baik untuk Nia Ramadhani.
Selain itu, Ardi mengatakan tuntutan jaksa membuat dia sadar atas kesalahannya. Dia berjanji tidak akan memakai narkoba lagi.
“Terima kasih atas tuntutan jaksa yang membukakan mata saya bahwa sebagai orang yang dikenal, saya harus berusaha dua kali lipat dari orang biasa karena banyak mata orang yang memandang dan mencontoh saya,” ucapnya.
“Saya bersungguh-sungguh memperbaiki dan terus akan meningkatkan potensi positif daily dari diri saya. Saya berjanji akan menggunakan kesempatan terhadap saya ini untuk dapat menjalankan fungsi saya sebagai seorang individu, sebagai seorang ayah yang insyaallah dapat memberikan manfaat bagi banyak orang dan lebih luas lagi,” sambung Ardi.
Minta Hakim Vonis 6 Bulan Rehabilitasi
Pihak Nia dan Ardi meminta hakim mengabulkan pleidoi atau pembelaan yang di sampaikan Nia dan Ardi. Serta memutuskan Nia Ramadhani dkk dinilai sebagai korban dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap dan memohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berkenan untuk mengabulkan pleidoi penasihat hukum Terdakwa untuk seluruhnya dengan amar putusan mengadili, menyatakan Terdakwa Zen Vivanto, Terdakwa Ramadhana Ardiansyah Bakrie, Terdakwa Anindra Ardiansyah Bakrie sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan wajib menjalani rehabilitasi,” kata pengacara Nia Ramadhani dkk, Wa Ode Nur Zainab.
Wa Ode meminta agar kliennya divonis 6 bulan rehabilitasi karena dia menilai kliennya adalah korban. Diketahui, Nia Ramadhani dkk sudah menjalani rehabilitasi selama 5 bulan. Jika merujuk pada pembelaannya, Nia Ramadhani dkk meminta menjalani rehab selama 1 bulan lagi.
“Menempatkan Terdakwa Zen Vivanto, Terdakwa Ramadhania Ardiansyah Bakrie, Terdakwa Anindra Ardiansyah Bakrie pada rehabilitasi FAN Campus di Cisarua, Bogor, untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial selama 6 bulan lamanya, dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani para Terdakwa pada tanggal 10 Juli 2021,” jelas Wa Ode.
Wa Ode juga meminta agar nama baik kliennya dipulihkan. Dia juga meminta HP iPhone 12 Pro milik Nia Ramadhani yang disita jaksa dikembalikan.
“Atau Yang Mulia, mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Wa Ode. (detik)