Reynhard Sinaga: Jaksa Penuntut Inggris minta hukuman diperberat

Reynhard Sinaga (Doc. GREATER MANCHESTER POLICE)

Hukuman yang diterima Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus pemerkosaan berantai terbesar di Inggris, kemungkinan dapat diperberat.

Hal itu dimungkinkan setelah Kantor Jaksa Penuntut melayangkan surat kepada Jaksa Agung, meminta agar hukuman penjara seumur hidup bagi Reynhard Sinaga dijalankan sepenuhnya tanpa keringanan.

Reynhard Sinaga, 36 tahun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester dan harus menjalani hukuman minimal 30 tahun sebelum dipertimbangkan untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Jaksa Agung Geoffrey Cox memastikan bahwa ia telah menerima surat yang memintanya untuk meninjau ulang hukuman terhadap Reynhard.

Landasan permintaan itu adalah bahwa berdasarkan aturan hukum skema hukuman yang terlalu lunak, jaksa bisa mengajukan keberatan terhadap hukuman yang dijatuhkan lalu Jaksa Agung memutuskan akan menerima atau tidak.

Jaksa Agung Geoffrey Cox diberi waktu hingga 3 Februari untuk memutuskan apakah perlu memperberat hukuman Reynhard atau tidak.

‘Hampir hukuman seumur hidup’

Dalam putusannya di pengadilan Manchester Senin lalu (06/01) Hakim Suzanne Goddard menyatakan ‘hampir’ menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa keringanan hukuman kepada Reynhard Sinaga.

Namun akhirya ia memutuskan untuk memberi waktu minimal 30 tahun bagi Reynhard untuk menjalani hukumannya.

Dalam putusannya tanggal 6 Januari lalu, hakim Goddard menyatakan ia mempertimbangkan apakah ia punya kewenangan untuk memastikan bahwa Reynhard tak akan pernah bebas.

“Hukuman seumur hidup sangat jarang terjadi dan saya paham ini biasanya dijatuhkan pada kasus pembunuhan,” katanya.

“Sementara kejahatan ini sangat serius secara kolektif maupun individual dan dalam pandangan saya ini melibatkan risiko kematian sesuai bukti dari Dr Elliot (ahli yang meneliti obat bius yang dipakai Reynhard), tetapi tidak ada penyiksaan dan kekerasan di kasus ini, serta tidak adanya kematian atau luka fisik yang serius.

“Anda (Reynhard) terlihat jelas sangat mahir dalam memberi dosis dan untungnya tidak ada korban yang menderita akibat fisik yang serius dan berkepanjangan”.

Hakim menyatakan bahwa hukuman minimum 30 tahun yang harus dijalani itu tidak berarti bahwa Reynhard akan secara otomatis dibebaskan sesudah menjalani hukuman penjara selama itu.

Itu adalah jumlah minimum yang harus dijalani sebelum bisa mengajukan pembebasan bersyarat.

Kata hakim Goddard dalam putusannya yang ia bacakan kepada Reynhard, “Akan tergantung pada dewan pengawas pembebasan bersyarat nanti apakah Anda bisa dibebaskan dan dengan syarat apa.”

Reynhard Sinaga dihukum untuk 159 serangan seksual, yang terdiri dari 136 pemerkosaan dan delapan percobaan pemerkosaan, 13 serangan seksual dan dua serangan dengan penetrasi.

Reynhard membantah ia telah melakukan tindak pidana yang diarahkan kepadanya dan selalu bersikukuh bahwa hubungan dengan para korban dilakukan atas dasar suka sama suka.

sumber BBC Indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *