Tetap Bersekukuh bukan Badan Publik, SKK Migas Sumbagut diharuskan beri dalil yang kuat

Pekanbaru (Outsiders) –  Sidang pembuktian lanjutan kedua SIP antara Pemohon Novrizon Burman dengan SKK Migas Sumbagut sebagai Termohon, Senin (19/11/2018), Pihak termohon tetap bersekukuh bukan badan publik, sehingga Majelis Komisioner menegaskan kepada Pihak Termohon harus menyerahkan bukti-bukti maupun dalil-dalil yang kuat, tetap pada payung hukum Undang-undang.
Sengketa Informasi Publik (SIP) dengan nomor Reg. 020/PSI/KIP-R/IX/2018 kembali akan digelar pada waktu yang belum ditentukan dipersidangan agenda pembuktian lanjutan ketiga, dengan penegasan Majelis Komisioner bahwa bukti-bukti yang akan diajukan harus payung hukum undang-undang.
“Persidangan yang digelar hari ini, Majelis Komisioner kembali memberikan kesempatan kepada termohon untuk menambahkan bukti-bukti yang dianggap pihak termohon masih tertinggal,” ungkap Panitera Pengganti, Didang Muhanna.
Sidang dihadiri formasi lengkap antara Pemohon, Novrizon Burman dan kuasa hukumnya Aspandiar dan termohon menghadirkan Alam Mulyawan, Anton Dedi Hermanto dan Roland Kendietz.
Termohon dalam persidangan tetap bersekukuh bukan sebagai badan publik dan tidak memiliki kewenangan apapun. Semua ada ditangan kepala, dalam peraturan menteri menyebutkan bahwa tidak dibenarkan memberikan data kepada pihak lain, jika dilakukan ada sangsi pidana.
Lebih lanjut, sebut Didang, Majelis Komisioner menyimpulkan akan dilakukan sidang tahapan berikutnya. Dan bisa jadi, sidang berikutnya akan mendatangkan ahli.
“Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat. Dan bisa saja nanti akan mendatangkan ahli yang menjelaskan tentang pokok perkara,” kata Didang. (rilis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *