Masih Minim Peminat Calon Direktur RSJ Tampan Riau, Pansel Perpanjang Waktu Pendaftaran 7 Hari

RSJ Tampan/Net

PEKANBARU (Beritadigi.com) – Panitia seleksi (Pansel) memperpanjang waktu pendaftaran seleksi jabatan Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Provinsi Riau selama 7 hari kalender. Pasalnya, pendaftaran tahap awal yang dilaksanakan selama 15 hari terhitung 1-15 Agustus 2022, hanya ada tiga calon peminat dan memasukkan lamaran.

“Pendaftaran seleksi jabatan Direktur RSJ Tampan sudah ditutup, dan hanya ada 3 orang pendaftar,” kata Ketua Pansel Jabatan Direktur RSJ Tampan Riau, Prof Ashaluddin Jalil MS, Senin (15/8/2022), dilansir dari cakaplah.

Ashaluddin Jalil mengatakan, tiga calon peserta yang mendaftar seleksi Direktur RSJ Tampan tersebut diantaranya, pegawai Pemprov Riau, Pemko Pekanbaru dan Pemkab Kampar masing-masing satu orang.

“Karena yang mendaftar hanya tiga orang, sedangkan dalam Permen-PAN Nomor 15 Tahun 2019, kalau masa pendaftaran 15 hari kerja, calon peserta harus 4 orang, maka pendaftaran kita perpanjang 7 hari kalender,” terangnya.

“Namun setelah perpanjangan waktu pendaftaran 7 hari kalender, ternyata cuma ada 3 orang peserta yang mendaftar, maka proses seleksi boleh dilanjutkan,” tukasnya.

Untuk diketahui, pendaftar calon peserta seleksi Direktur RSJ Tampan Riau bisa langsung mengantarkan langsung ke panitia seleksi Direktur RSJ Tampan Provinsi Riau, di Kantor UPT Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Riau Jalan Amal Hamzah, Kota Pekanbaru.

Sementara itu, untuk pelamar yang berasal dari luar Kota Pekanbaru dapat menyampaikan lamaran dan dokumen persyaratan kepada Panitia Seleksi secara online melalui e-mail uptpenkom.riau@gmail.com dalam format pdf yang disimpan dalam satu folder dan diberi nama sesuai nama pelamar, konfirmasi setelah pengiriman dokumen dapat menghubungi Jimmy Agesi dengan nomor kontak 087786498648.

Sebagai informasi, pendaftaran seleksi jabatan Direktur RSJ Tampan Provinsi Riau ini terbuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimana pun berdomisili. Namun, untuk mendaftar, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Salah satunya berstatus tenaga medis PNS. Persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi pelamar, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

Kemudian, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun. Lalu, syarat selanjutnya pelamar sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional tertentu jenjang ahli madya paling singkat dua tahun. Selain itu, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik. Usia maksimal 56 lima puluh enam tahun saat dilantik.

Selanjutnya, memiliki pangkat/golongan paling rendah Pembina (IV/a). Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan sekurang-kurangnya Tingkat III (Diklat PIM III) atau Pendidikan dan Pelatihan Perjenjangan Tingkat Ahli Madya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *