PEKANBARU – Penanganan kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat PT Musim Mas (MM) memasuki fase krusial. Setelah sempat dikembalikan melalui petunjuk P-19, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kini kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan keyakinan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi.





