Kasus Lingkungan PT Musim Mas Masuki Babak Penentuan, Berkas Kembali Diserahkan Polisi ke Kejati Riau

PEKANBARU – Penanganan kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat PT Musim Mas (MM) memasuki fase krusial. Setelah sempat dikembalikan melalui petunjuk P-19, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kini kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan keyakinan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi.

Bacaan Lainnya

Tahap ini akan menentukan apakah perkara yang menyeret salah satu perusahaan perkebunan sawit tersebut dapat segera naik ke meja hijau atau masih memerlukan perbaikan lebih lanjut.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan berkas perkara telah dikirim kembali kepada jaksa peneliti.

“Berkas perkara sudah diserahkan kembali ke Kejati hari Selasa, tanggal 7 Juli,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).

Apabila hasil penelitian jaksa menyatakan berkas telah lengkap atau P-21, maka penyidik akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya diproses di tahap penuntutan.
Perkara ini berawal dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan.

Ditreskrimsus Polda Riau selama penyidikan telah memeriksa 13 saksi serta menghadirkan delapan ahli dari berbagai bidang untuk mengungkap dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan korporasi tersebut.

Hasil penyidikan mengungkap dugaan bahwa PT Musim Mas melakukan aktivitas perkebunan kelapa sawit pada lahan yang berada di kawasan tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) dengan kawasan hutan di Desa Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.

Tak hanya itu, perusahaan juga diduga menanam kelapa sawit hingga memasuki kawasan sempadan sungai yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan lindung dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan budidaya.

Temuan penyidik menunjukkan adanya dugaan kerusakan lingkungan berupa hilangnya vegetasi alami, erosi tanah, serta perubahan fungsi kawasan sempadan sungai akibat aktivitas perkebunan.

Kerusakan tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian ekologis mencapai Rp187,86 miliar, angka yang menunjukkan besarnya dampak lingkungan yang diduga ditimbulkan.

Atas dugaan tersebut, PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 99 ayat (1), serta Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi.

Kini, publik menanti sikap Kejati Riau. Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus ini akan segera memasuki persidangan dan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum lingkungan di Riau, terutama terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan korporasi di kawasan hutan dan sempadan sungai.

Pos terkait