Kebun Sawit Milik Konglomerat Sukanto Tanoto Ini Diduga Berada di Kawasan Hutan Satgas PKH Diminta Bertindak

PEKANBARU – Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengapresiasi kinerja Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah menindak PT Johan Sentosa karena beroperasi di kawasan hutan. Namun, Jikalahari menegaskan bahwa tindakan Satgas PKH tidak boleh berhenti di situ, karena masih banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit besar di Provinsi Riau yang lahannya berada di kawasan hutan.

“Harapan kami, Satgas PKH bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih. Dari 27 perusahaan yang menjadi target di Riau, lagi-lagi perusahaan besar seperti PT Mitra Unggul Pusaka (MUP), anak perusahaan Asian Agri, tidak masuk dalam daftar. Kerja Satgas harus transparan dan melibatkan partisipasi publik,” kata Koordinator Jikalahari, Okto Yugo.

Jikalahari bersama masyarakat Desa Sotol pernah melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh PT MUP ke Polda Riau pada 2018. Perusahaan ini diduga telah melakukan penanaman kelapa sawit di dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Tetap (HPT). Selain itu, PT MUP juga diduga menerima dan membeli Tandan Buah Segar (TBS) yang bersumber dari kawasan hutan milik KUD Pematang Sawit. Sayangnya, laporan tersebut hingga kini belum ditindaklanjuti.

“Hasil pengecekan lapangan menunjukkan bahwa lokasi PT MUP benar berada dalam kawasan hutan dengan fungsi HPT. PT MUP juga diduga menerima TBS dari KUD Pematang Sawit, yang terungkap dalam persidangan KUD Pematang Sawit yang sedang berlangsung di PN Pelalawan,” ujar Okto Yugo Setiyo, Staf Kampanye dan Advokasi Jikalahari.

PT MUP telah beroperasi di Desa Sotol, Kecamatan Langgam sejak 1985 dengan menanam karet. Namun, sejak replanting pada 1996, PT MUP mulai menanam kelapa sawit. Konsesi PT MUP juga mencakup beberapa desa lain, seperti Desa Segati, Desa Pangkalan Gondai, Desa Penarikan, dan Desa Langkan di Kecamatan Langgam.

PT MUP merupakan bagian dari Asian Agri Group, yang dimiliki oleh konglomerat Indonesia, Sukanto Tanoto. Selain Asian Agri, Sukanto Tanoto juga merupakan pemilik Royal Golden Eagle Pte Ltd (RGE) yang berbasis di Singapura.

Asian Agri Group sendiri merupakan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Indonesia, dengan lahan mencapai 100.000 hektar yang tersebar di 30 perkebunan di Riau, Jambi, dan Sumatera Utara.

Jikalahari mendesak Satgas PKH untuk menindak PT MUP sebagaimana mereka telah menindak perusahaan lain. “Jangan sampai ada kesan bahwa Satgas hanya menarget perusahaan tertentu saja, sementara perusahaan besar dibiarkan beroperasi di kawasan hutan tanpa konsekuensi hukum,” tegas Okto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *