PEKANBARU (Beritadigi.com)-Pengacara senior Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H kepada wartawan menyatakan PT. Musim Mas telah dilaporkan ke Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo secara langsung ke Jakarta, bulan Oktober 2022 yang lalu.
Laporan pengaduan tersebut diantarkan langsung ke kantor Mensesneg Republik Indonesia dan diterima oleh humas. Dalam laporan tersebut kuasa hukum dari anak kemanakan menyampaikan bahwa telah terjadi dugaan penyerobotan dan perampasan lahan milik anak kemanakan suku mandeling batin putih Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, yang dulunya berada di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Kampar seluas ± 2050 Hektar.
Freddy menyampaikan apresiasinya atas sikap tanggap Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo yang sudah merespon laporan dari anak kemanakan suku mandeling batin putih Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan dengan surat Nomor: B-49/D-2/Dumas/DM.05/12/2022, tanggal 27 Desember 2022. Hal ini dibuktikan dengan surat resmi dari Mensesneg kepada Bupati Kabupaten Pelalawan yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Gubernur Riau dan Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg dan Inspektorat Provinsi Riau.
Berdasarkan surat dari Mensesneg Republik Indonesia, Tim dari Inspektorat Provinsi Riau mendatangi kantor kuasa hukum anak kemanakan suku mandeling batin putih Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan yang menjadi korban dari PT. Musim Mas sejak puluhan tahun yang lalu.
Dimana ± 2050 Hektar lahan milik warga masyarakat setempat dikuasai oleh PT. Musim Mas. Dalam tuntutannya warga masyarakat setempat melalui surat dari Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.H meminta Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengukur ulang area HGU PT. Musim Mas yang berada di Desa Air Hitam Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.
Menurut tokoh masyarakat yang tidak bersedia dimuat namanya mengatakan kepada wartawan, selama ini tidak ada penyelesaian dari Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah Kabupaten Pelalawan. Meskipun masyakarat telah menuntut sejak puluhan tahun yang lalu dimana sampai hari ini tidak ada penyelesaiannya dengan kelebihan penggarapan lahan milik masyarakat Desa Air Hitam diduga terjadi Penggelapan Pajak karena lahan tersebut sudah ditanami sawit oleh PT. Musim Mas dan sudah dua kali penanamannya.
Kuasa Hukum atas nama warga masyarakat Desa Air Hitam meminta sikap tegas dan keberpihakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk segera menyelesaikan masalah lahan tersebut demi memberikan kepastian terhadap apa yang menjadi tuntutan warga masyarakat selama ini,” imbuh Freddy Simanjutak.