PEKANBARU (Beritadigi.com)-Dua Bacalon anggota DPD RI Dapil Riau yakni Ichwanul Ihsan dan Maimunah sebelumnya ditetapkan KPU Riau tidak memenuhi syarat.
Namun pada rapat pleno KPU yang dipimpin langsung oleh ketua KPU Riau Ilham M Yasir pada Senin (3/4/23) kedua Bacalon DPD RI tersebut sudah memenuhi syarat ke tahap Verifikasi Faktual (Verfak)
“Statusnya kedua Bacalon anggota DPD RI yakni Ichwanul Ihsan dan Maimunah telah diputuskan dalam rapat pleno telah memenuhi syarat untuk maju ke tahap Verfak yang akan digelar pada pada 3-8 April 2023,” kata anggota KPU Riau Joni Suhaidi.
KPU Riau menggelar rapat pleno tersebut setelah Bawaslu Riau menerima gugatan kedua Bacalon DPD RI tersebut dan memberikan kesempatan kepada mereka selama 1 x 24 jam untuk melakukan perbaikan syarat dukungan





