Pj Bupati Kampar Minta Saran Kajati, Agar Pembangunan Lanjutan RSUD Bangkinang Tidak Bermasalah Lagi

Pj Bupati Kampar Kamsol./Net

BANGKINANG (Beritadigi.com)-Pemkab Kampar ingin menuntaskan pembangunan ruang rawat Kelas III Tahap III RSUD Bangkinang, namun mengingat ada tindak pidana korupsi dalam pembangunan sebelumnya, Pemkab Kampar gamang untuk melanjutkannya.

Untuk memupus kekawatiran tersebut, Pj Bupati Kampar Dr H Kamsol mengundang  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja dan sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Kajari Kampar Arif Budiman, perwakilan Polda Riau, Kapolres Kampar yang diwakili Kabag Ren Kompol Yulisman, untuk rapat koordinasi di ruang rapat kantor Bupati Kampar, dengan agenda membahas tindak lanjut pembangunan ruang rawat Kelas III Tahap III RSUD Bangkinang Rabu (27/7/2022).

Namun rapat yang dipimpin Pj Bupati Kampar H Kamsol itu tertutup bagi media, bahkan petugas peliputan dari Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Kabupaten Kampar juga tak diperkenankan masuk mengikuti pertemuan itu.

Setelah rapat ini berlangsung dan makan siang bersama di salah satu rumah makan di Bangkinang, Pj Bupati Kampar Kamsol baru memberikan sejumlah keterangan terkait koordinasi yang dia lakukan dengan APH.

Usai pertemuan tersebut, Kamsol menyampaikan bahwa kelanjutan pembangunan gedung RSUD Bangkinang belum bisa dilanjutkan karena  Pemkab Kampar menunggu penyelesaian hukumnya yang masih bergulir, sementara kebutuhan pelayanan kesehatan sudah mendesak dan pembangunan gedung perlu segera diselesaikan.

” Nah saat ini kami melihat proses hukumnya sudah berjalan dan sudah ada ketetapan hukum,   sehingga kami berniat untuk melanjutkan pembangunannya, namun sebelum itu dimulai, kami  mengundang APH terkait untuk mencari masukan berkaitan kelanjutan pembangunan gedung itu. Alhamdulillah masukan sudah ada dan nanti akan kita atur dalam suatu keputusan rapat, sehingga kegiatan lanjutab pembangunan ruang rawat Kelas III Tahap III RSUD Bangkinang bisa dianggarkan di dalam APBD 2023,” ujarnya.

Selain persoalan hukum sebelumnya yang sudah inkrah dan BPKP sudah ada perhitungannya, menurut Kamsol yang terpenting dalam penganggaran yang direncanakan akan dianggarkan kembali pada tahun 2023 tidak terjadi double anggaran. Berkaitan adanya kerugian negara pada pelaksanaan pekerjaan tahun 2019 lalu telah dihitung oleh APH dan segala kerugian negara harus diganti oleh pihak yang terkait.

Kepala Dinas Pendidikan Riau itu juga berharap dukungan dan do’a dari seluruh masyarakat agar tahun 2023 pembangunan gedung RSUD Bangkinang bisa dilanjutkan. Ia berharap persoalan yang terjadi tahun sebelumnya tidak terulang kembali. “Hendaknya jadi pelajaran bagi kita semua,” tegasnya.

Kepada stake holder terkait Kamsol meminta agar dalam pelaksanaan kegiatan nanti agar bersungguh- sungguh, mampu memahami semua aturan yang berlaku dan yang paling penting bagaimana menyelesaikan rencana pembangunan sesuai target.

Seperti diketahui, pembangunan gedung rawat inap Kelas III RSUD Bangkinang yang dianggarkan Rp46 miliar lebih melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019 telah menyeret beberapa orang ke meja hijau. Mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RA, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau pengawas pada kegiatan pembangunan.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Namun, pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *