Tak Hiraukan Larangan Bupati, DPMPTSP Pelalawan Segera Panggil PT TUM

Kantor DPMPTSP Kabupaten Pelalawan/Net

PELALAWAN (Beritadigi.com)- Pekan depan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan akan memanggil pihak PT Trisetya Usaha Mandiri (TUM) untuk memastikan agar tidak bekerja lagi di lahan IUP-nya.

Pasalnya, Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT TUM yang berada di Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, itu telah dicabut pada tahun 2020 lalu.

“Insha Allah, minggu depan kita akan panggil PT TUM. Pemanggilan ini untuk memastikan agar mereka (PT TUM, red) tidak bekerja lagi di lahan IUP-nya yang sudah dicabut,” tegas Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlani SHut pada media ini, Jumat (22/7/2022).

Dia menjelaskan, dari berbagai laporan dan pemberitaan di media disinyalir PT TUM masih melakukan aktivitas di lahan miliknya. Hanya saja polanya seperti kucing-kucingan. Artinya, jika ada aparat kecamatan atau desa yang meninjau, mereka langsung berhenti. Tapi jika tidak dipantau, mereka terus melakukan kegiatan.

“Inikan kayak kucing-kucingan, padahal sudah jelas lahan IUP milik mereka telah dicabut Bupati. Harusnya begitu dicabut, mereka tak lagi melakukan kegiatan apapun di lahan miliknya itu,” sebutnya.

Lanjut Budi Surlani, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Polres Pelalawan dan instansi terkait lainnya. Kemungkinan pasca pemanggilan PT TUM, Pemkab Pelalawan beserta Polres dan instansi lainnya akan turun ke lokasi pada pekan depan juga.

“Kita sudah koordinasi dengan Polres Pelalawan dan akan turun ke lokasi PT TUM di Kuala Kampar, untuk melihat langsung dan menghentikan segala aktivitas PT TUM,” ujarnya.

Menurutnya, pencabutan izin PT TUM ini dilakukan lantaran perusahaan tersebut tidak melakukan pengolahan lahan yang telah didapatkan izinnya selama 7 tahun, dengan luas mencapai 6.550 hektare.

Pencabutan perizinan ini tertuang pada Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: KPTS.522/DPMPTSP/2020/401 tentang pencabutan izin usaha perkebunan budidaya kelapa sawit PT Trisetya Usaha Mandiri.

“Pencabutan IUP-B PT TUM ini mempertimbangkan beberapa hal. Diantaranya, SK Bupati Pelalawan Nomor: KPTS.522.12/DISHUTBUN/2013/664, tanggal 17 Oktober 2013 tentang izin usaha perkebunan budidaya kelapa sawit PT TUM dengan luas kurang lebih 6.550 hektare di Teluk Dalam, Teluk, Teluk Beringin dan Teluk Bakau, Kecamatan Kuala Kampar,” tuturnya.

“Juga berpijak pada Permentan Nomor: 98/Permentan/OT.140/9/2013 dalam Pasal 40 ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 telah diatur kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan yang telah memiliki IUP-B, IUP-P, IUP,” urainya.

Pertimbangan lain sambungnya, setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim DPMPTSP Pelalawan sebagaimana termuat dalam berita acara pemeriksaan lapangan dalam rangka monitoring dan pemantauan IUP-B, PT TUM tertanggal 15 Agustus 2019 tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Permentan.

Bahkan fakta di lapangan, kabar yang berkembang dan pemberitaan di media dalam beberapa pekan terakhir, PT TUM malah kembali melakukan aktivitas seolah-olah tak ada masalah apa-apa.

Camat Kuala Kampar, Elrasyidi Aldi dikonfirmasi soal ini, Kamis (21/7/2022) menyatakan PT TUM seperti kucing-kucingan dengan masyarakat. Apalagi lokasinya memang cukup jauh dari pemukiman masyarakat. Kurang-lebih 30 menit jika memakai kendaraan.

“Jadi jika kami pantau ke lokasi, mereka langsung menghentikan kegiatannya. Tapi jika kami pergi, mereka kembali melanjutkan aktivitasnya. Ini jelas-jelas mengabaikan perintah Pak Bupati yang sudah mencabut izin PT TUM,” ujarnya.

Karena itu, sambungnya, dia mendukung sepenuhnya jika Pemkab Pelalawan melalui DPMPTSP Pelalawan akan memanggil dan mengecek langsung ke lokasi PT TUM di Kuala Kampar. Karena memang sampai sekarang PT TUM masih mengabaikan perintah dari Pak Bupati untuk menghentikan segala aktivitasnya.

“Kita sudah mengadakan pertemuan dengan masyarakat terkait hal ini pada Senin (18/7/0/2022) lalu dan ada 3 point tuntutan yang ditujukan ke PT TUM. Pertama, masyarakat sepakat menolak keberadaan PT TUM,” katanya.

“Kedua, mendukung kebijakan Bupati yang meminta penghentian aktivitas di eks IUP-B PT TUM. Dan ketiga, mendesak aparat penegak hukum untuk memproses PT TUM, lantaran lahan mereka ini setiap tahunnya terjadi karhutla,” tegasnya.

Sekedar diketahui, Bupati Pelalawan, H Zukri Misran telah menerbitkan surat tertanggal 11 Juli 2022. Surat dengan Nomor: 500/DPMPTSP/2022/276 ini perihal penghentian seluruh kegiatan di areal eks IUP-B di Kecamatan Kuala Kampar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *