Pemkab Pelalawan Cabut IUP-B PT MAL Anak PT Duta Palma

Kantor DPMPTSP Kabupaten Pelalawan/Net

PELALAWAN (Beritadigital)- Langkah tegas dilakukan oleh Pemkab Pelalawan terhadap anak PT Duta Palma yakni PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) dengan mencabut Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya kelapa sawit.

Pencabutan IUP-B dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTS) Kabupaten Pelalawan, akibat tidak digubrisnya Surat Peringatan ke 3 oleh PT MAL agar melengkapi syarat perizinan.

“ Tanggal 8 April 2022 adalah batas akhir Surat Peringatan (SP) ketiga dari Pemkab Pelalawan,  yang dilayangkan kepada PT MAL untuk memenuhi kewajiban mereka beroperasi di Pelalawan, khususnya, di dua kecamatan, Kerumutan dan Teluk Meranti,” kata  Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, Sabtu (8/4/22)

Dengan demikian tegas Budi, SK Izin Usaha Perkebunan-Budidaya (IUP-B) PT MAL dinyatakan tidak berlaku lagi,” jelasnya

Saat ini kata Budi pihaknya tengah menyusun langkah koordinasi  dengan pihak terkait untuk melakukan langkah berikutnya.

” SK pencabutan sudah kita siapkan  namun kita konsultasikan dulu ke bagian hukum (Setdakab Pelalawan) untuk rencana aksi di lapangan. Kita matangkan dulu,” ucap Budi.

Budi menjelaskan poin penting pada SP  yang tidak digubris oleh PT  MAL adalah merealisasikan penyerahan lahan KKPA seluas 200 hektar, yang terletak di Dusun III, Lubuk Salak Desa Mak Teduh Kecamatan Kerumutan, sebagai mana sudah disepakati dalam perjanjian kerjasama kedua belah antara masyarakat dan PT MAL.

“ Lantaran tidak patuh dengan UU dan Permentan RI nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan, salah satunya kewajiban membangun kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan minimal 20 persen dari HGU PT MAL, untuk masyarakat tempatan, maka IUP-B kita cabut,” Imbuhnya.

Dugaan Pelanggaran Lainnya Oleh PT MAL

Puluhan tahun berbisnis disektor perkebunan dan industri kelapa sawit PT Mekarsari Alam Lestari (MAL), anak usaha Duta Palma Group terindikasi berat beroprasi tanpa dilengkapi dengan legalitas yang memenuhi syarat sebagai mana yang diatur oleh aturan-aturan pemerintah Republik Indonesia.

Sejak beroperasi pada tahun 2005, PT MAL sudah menuai protes dan penolakan dari masyarakat tempatan.

Hal tersebut terjadi terkait erat dengan proses legalitas perusahaan yang terindikasi tidak prosedural, PT MAL pada tahun 1998 mendapatkan persetujuan areal pencadangan seluas 14.950 Hektare dari Menteri Kehutanan.

Lalu pada tahun 2005 mendapatkan HGU seluas 4.745,33 Hektare, namun berdasarkan temuan Jikalahari, diduga PT MAL telah menggarap lahan diluar areal HGU mereka, tepatnya di Desa Kuala Panduk dan Desa Petodaan.

Temuan lainnya dari Jikalahari, PT MAL beroperasi tanpa dilengkapi dengan kelayakan lingkungan berupa Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) padahal dokumen tersebut merupakan syarat wajib beroprasinya sebuah usaha disektor perkebunan seperti PT MAL ini.

Selain itu PT MAL ini juga terlibat dengan persoalan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ketika tahun 2012 Direktur Utama (Dirut) PT. MAL bernama Suheri Terta dan Facruddin sebagai Manager Proyek PT. MAL diputus bersalah mengelola lahan dengan meyebapkan kebakaran oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *