JAKARTA (Beritadigital)- Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 4 bulan kurungan. Azis dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.
Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (17/2). Majelis Hakim juga mencabut hak Azis dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok.
Kasus ini terbongkar usai lembaga antirasuah mengusut dugan suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara. Perkara ini menjerat Bupati Tanjungbalai M. Syahrial.
Penyidik KPK lantas menetapkan Syahrial dan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka suap. Lewat kasus ini, penyidik lembaga antikorupsi mengendus dugaan suap Azis Syamsuddin.
KPK pun membuat penyelidikan kasus dugaan korupsi DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah pada 8 Oktober 2019. Surat Perintah Penyelidikan diperbarui pada 17 Februari 2020.
Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado diduga menerima suap dalam pengurusan DAK Lampung Tengah. Azis, yang tahu tengah diselidiki, meminta bantuan Stepanus agar kasusnya disetop.
Politikus Partai Golkar itu menjanjikan uang Rp4 miliar kepada Stepanus. Penyidik KPK yang juga merupakan perwira polisi tersebut menyanggupi permintaan Azis dan meminta rekannya Maskur Husin untuk membantu.
Namun, uang yang masuk ke kantong Stepanus hanya sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000 atau setara Rp536.688.000. Jika ditotal uang yang diterima Stepanus dan Maskur sekitar Rp3,64 miliar.
Azis memberikan uang tersebut sepanjang Agustus 2020 hingga Maret 2021 melalui transfer dan tunai.
Setelahpenyidikan rampung, sejumlah sumber CNNIndonesia.com menyatakan bahwa pimpinan KPK sudah menekan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang memuat Azis sebagai tersangka pada 30 Agustus 2021.
Azis kemudian baru dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada 24 September 2021. Namun, ia mengirimkan surat yang meminta agar pemeriksaan ditunda hingga 4 Oktober.
Azis yang masih menjabat wakil ketua DPR kala itu berdalih tengah menjalani isolasi mandiri usai menjalin kontak erat dengan pasien Covid-19.
KPK mengendus kejanggalan. Lembaga ini menilai permintaaan Azis tersebut tak memiliki alasan hukum yang kuat. Tidak ada lampiran hasil PCR ataupun tes Covid-19 lainnya yang diserahkan Azis.
Oleh sebab itu, KPK mengirimkan tim untuk menjemput paksa Azis di kediamannya. Tim langsung dipimpin oleh Direktur Penyidikan kala itu, Setyo Budiyanto dan Kepala Satgas Alfred SImanjuntak.
Pada Jumat, 24 September 2021, tim penyidik KPK mendatangi Azis di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Tim KPK turut membawa petugas kesehatan untuk mengecek kondisi kesehatan Azis. Mereka pun langsung membawa Azis ke Gedung Merah Putih KPK.
“Disambut baik oleh keluarganya, tidak ada halangan. Tidak ada kendala, kemudian dites antigen enggak reaktif,” jelas Ali.
Azis tiba di KPK sekitar pukul 19.53 WIB. Ia tak mengeluarkan sepatah kata pun saat digiring masuk ke markas antikorupsi. Azis pun mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol saat keluar dari Gedung KPK keesokan harinya.
Konferensi pers penetapan Azis sebagai tersangka dilakukan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Ia dijerat karena diduga melakukan suap terhadap Stepanus Robin Pattuju.
Azis Klaim Tak Beri Suap
Selama persidangan yang digelar sejak 6 Desember 2021, Azis tak mengakui perbuatannya memberikan suap kepada Stepanus. Hal itu kemudian menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman Azis oleh Majelis Hakim.
Dalam catatan persidangan, Azis hanya satu kali mengaku memberikan uang ke Stepanus sebesar Rp210 juta. Nilai itu jauh dari apa yang didakwakan Jaksa KPK atas perbuatan Azis.
Selain itu, Azis berdalih bahwa uang yang diberikan tersebut merupakan bentuk pinjaman kepada penyidik KPK tersebut yang terpapar Covid-19.
Saat ini, Azis pun telah resmi dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan suap tersebut. Putusan pengadilan tingkat pertama itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Azis mengatakan dirinya masih akan menggunakan waktu selama tujuh hari untuk merespons dan menyatakan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
“Terima kasih, Yang Mulia. Bismillah, dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir,” kata Azis dalam sidang yang digelar, Kamis (17/2). (cnn)
Vonis itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (17/2). Majelis Hakim juga mencabut hak Azis dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok.
Kasus ini terbongkar usai lembaga antirasuah mengusut dugan suap lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara. Perkara ini menjerat Bupati Tanjungbalai M. Syahrial.
Penyidik KPK lantas menetapkan Syahrial dan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka suap. Lewat kasus ini, penyidik lembaga antikorupsi mengendus dugaan suap Azis Syamsuddin.
KPK pun membuat penyelidikan kasus dugaan korupsi DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah pada 8 Oktober 2019. Surat Perintah Penyelidikan diperbarui pada 17 Februari 2020.
Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado diduga menerima suap dalam pengurusan DAK Lampung Tengah. Azis, yang tahu tengah diselidiki, meminta bantuan Stepanus agar kasusnya disetop.
Politikus Partai Golkar itu menjanjikan uang Rp4 miliar kepada Stepanus. Penyidik KPK yang juga merupakan perwira polisi tersebut menyanggupi permintaan Azis dan meminta rekannya Maskur Husin untuk membantu.
Namun, uang yang masuk ke kantong Stepanus hanya sebesar Rp3.099.887.000 dan US$36.000 atau setara Rp536.688.000. Jika ditotal uang yang diterima Stepanus dan Maskur sekitar Rp3,64 miliar.
Azis memberikan uang tersebut sepanjang Agustus 2020 hingga Maret 2021 melalui transfer dan tunai.
Setelahpenyidikan rampung, sejumlah sumber CNNIndonesia.com menyatakan bahwa pimpinan KPK sudah menekan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang memuat Azis sebagai tersangka pada 30 Agustus 2021.
Azis kemudian baru dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK pada 24 September 2021. Namun, ia mengirimkan surat yang meminta agar pemeriksaan ditunda hingga 4 Oktober.
Azis yang masih menjabat wakil ketua DPR kala itu berdalih tengah menjalani isolasi mandiri usai menjalin kontak erat dengan pasien Covid-19.
KPK mengendus kejanggalan. Lembaga ini menilai permintaaan Azis tersebut tak memiliki alasan hukum yang kuat. Tidak ada lampiran hasil PCR ataupun tes Covid-19 lainnya yang diserahkan Azis.
Oleh sebab itu, KPK mengirimkan tim untuk menjemput paksa Azis di kediamannya. Tim langsung dipimpin oleh Direktur Penyidikan kala itu, Setyo Budiyanto dan Kepala Satgas Alfred SImanjuntak.
Pada Jumat, 24 September 2021, tim penyidik KPK mendatangi Azis di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Tim KPK turut membawa petugas kesehatan untuk mengecek kondisi kesehatan Azis. Mereka pun langsung membawa Azis ke Gedung Merah Putih KPK.
“Disambut baik oleh keluarganya, tidak ada halangan. Tidak ada kendala, kemudian dites antigen enggak reaktif,” jelas Ali.
Azis tiba di KPK sekitar pukul 19.53 WIB. Ia tak mengeluarkan sepatah kata pun saat digiring masuk ke markas antikorupsi. Azis pun mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol saat keluar dari Gedung KPK keesokan harinya.
Konferensi pers penetapan Azis sebagai tersangka dilakukan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Ia dijerat karena diduga melakukan suap terhadap Stepanus Robin Pattuju.
Azis Klaim Tak Beri Suap
Selama persidangan yang digelar sejak 6 Desember 2021, Azis tak mengakui perbuatannya memberikan suap kepada Stepanus. Hal itu kemudian menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman Azis oleh Majelis Hakim.
Dalam catatan persidangan, Azis hanya satu kali mengaku memberikan uang ke Stepanus sebesar Rp210 juta. Nilai itu jauh dari apa yang didakwakan Jaksa KPK atas perbuatan Azis.
Selain itu, Azis berdalih bahwa uang yang diberikan tersebut merupakan bentuk pinjaman kepada penyidik KPK tersebut yang terpapar Covid-19.
Saat ini, Azis pun telah resmi dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan suap tersebut. Putusan pengadilan tingkat pertama itu belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Azis mengatakan dirinya masih akan menggunakan waktu selama tujuh hari untuk merespons dan menyatakan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim.
“Terima kasih, Yang Mulia. Bismillah, dengan putusan yang dijatuhkan pada saya, saya akan pikir-pikir,” kata Azis dalam sidang yang digelar, Kamis (17/2). (cnn)





