JAKARTA (Beritadigital) – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 39 anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Burhanuddin berharap anggota Satgassus P3TPK dapat meningkatkan intensitas percepatan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.
Pelantikan itu digelar secara virtual dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022). Hadir secara virtual Wakil Jaksa Agung RI Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
“Kita harus ingat kembali esensi dibentuknya Satgassus P3TPK adalah untuk meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan, dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, maka diharapkan mampu menghadirkan pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” kata Burhanuddin dalam sambutannya yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Leonard melalui siaran pers tertulis.
Dalam sambutannya, Burhanuddin menyinggung beragam modus operandi tindak pidana dilakukan oleh para pelaku kejahatan ‘kerah putih’ dan korporasi. Apalagi di era digitalisasi saat ini, kata Burhanuddin, tindak pidana telah merambah pada sektor keuangan seperti pasar saham dan bitcoin payment yang terintegrasi dengan sistem non-fungible token (NFT).
“Di samping itu, modus operandi tindak pidana yang dilakukan oleh kerah putih maupun korporasi terus berubah mengikuti perkembangan zaman dan teknologi, di mana digitalisasi telah merambah pada sektor keuangan seperti pasar saham, bitcoin payment, dan crypto currency yang terintegrasi dengan sistem NFT, serta dapat melintasi batas-batas teritorial suatu negara (transnational crime),” ucapnya.
Burhanuddin meminta jajarannya melakukan terobosan baru dalam menyikapi itu. Karena keuangan digital, sebut Burhanuddin, digunakan pelaku kejahatan untuk menyamarkan perbuatannya.
“Oleh karena itu, saya minta seluruh anggota Satgassus P3TPK menyikapi hal tersebut dengan terus berinovasi dan melakukan berbagai terobosan dalam upaya follow the suspect, follow the asset, follow the money, serta harus mencermati berbagai instrumen keuangan digital yang ada, karena berpotensi digunakan oleh para pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau mengkonversi hasil kejahatannya,” imbuhnya.
Burhanuddin menyampaikan hadirnya Satgassus P3TPK diharapkan dapat meningkatkan kualitas penanganan korupsi. Dia menyebut masyarakat saat ini amat merindukan pemberantasan korupsi yang tajam dan tidak tebang pilih.
“Perlu saudara pahami, masyarakat merindukan pemberantasan tindak pidana korupsi yang tajam, tidak tebang pilih, dan bahkan tidak segan menjerat intellectual dader. Maka dari itu masyarakat akan mendukung kiprah saudara jika langkah yang saudara tunjukkan telah sesuai koridor yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Burhanuddin lalu memamerkan capaian yang telah dicapai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus seperti membongkar skandal megakorupsi di PT Jiwasraya dan PT ASABRI. Menurut Burhanuddin, hal itu menjadi acuan para anggota Satgassus P3TPK untuk bekerja lebih optimal.
“Oleh karenanya, saya harap kinerja saudara harus lebih optimal dari capaian Satgassus P3TPK sebelumnya, dan jangan pernah mencederai kepercayaan yang telah diberikan masyarakat kepada Kejaksaan. Seperti yang telah kita ketahui bersama, pada tanggal 31 Desember 2021 Presiden telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Pada undang-undang tersebut terdapat beberapa poin penguatan dan penegasan, khususnya terkait asas dominus litis Kejaksaan, salah satunya adalah kewenangan penyadapan. Burhanuddin berharap hal itu dapat menunjang pelaksanaan tugas.
“Oleh karenanya, dengan penguatan yang diberikan oleh undang-undang tersebut sudah sepatutnya kita menunjukkan kinerja yang lebih baik lagi, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat atas perubahan undang-undang Kejaksaan dan perlu saya ingatkan saudara agar berhati-hati dalam menggunakan kewenangan ini, serta jangan sekali-kali menyalahgunakannya karena terkait dengan hak privasi,” katanya. (detik)