JAKARTA (Beritadigital) – Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian ekstradisi. Perjanjian tersebut ditandatangani pada Selasa (26/1/20222), setelah diupayakan pemerintah sejak tahun 1998.
“Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menmumham) Yasonna Laoly melalui siaran pers, Selasa.
Melalui perjanjian ini, para koruptor, bandar narkoba, hingga pelaku pembunuhan yang menjalankan aksinya di Indonesia mestinya tidak bisa lagi bersembunyi di Singapura.
Perjanjian ini menjadi angin segar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, hingga kini masih ada buron kasus korupsi yang diduga bersembunyi di Negeri Singa itu.
Memang, Singapura menjadi salah satu negara favorit tujuan para buron koruptor.
“Melalui regulasi ini artinya seluruh instrumen yang dimiliki kedua negara akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ekstradisi dalam kerangka penegakkan hukum kedua negara, termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).
Berikut daftar buron koruptor yang diduga masih dan pernah bersembunyi di Singapura:
- Harun Masiku
Harun Masiku adalah mantan politisi PDI Perjuangan yang tersangkut kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Harun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar ditetapkan sebagai anggota DPR. Wahyu terbukti menerima suap Rp 600 juta dari Harun dan telah divonis 7 tahun penjara.
Informasi mengenai keberadaan Harun masih simpang siur hingga kini. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Harun pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020.
- Paulus Tanos
Paulus Tanos merupakan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ia adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Dia diduga kabur dan tinggal di Singapura. Oleh karenanya, KPK berharap dapat segera memanggil Paulus setelah perjanjian ekstradisi RI dengan Singapura disepakati.
“Terkait dengan perjanjian ekstradisi ini, kami nanti akan koordinasi lebih lanjut (terkait pemanggilan Paulus Tanos) dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri,” ujar Ali, ditemui di Gedung Merah Putih, Selasa (25/1/2022).
- Sjamsul Nursalim
Sjamsul Nursalim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berdasarkan audit BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,58 triliun akibat kasus tersebut.
Meski KPK sudah memasukkan namanya ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak September 2019, Sjamsul hingga kini diduga masih berkeliaran bebas di Singapura.
- Bambang Sutrisno
Bambang Sutrisno merupakan mantan komisaris Bank Surya. Ia telah divonis seumur hidup oleh PN Jakarta Pusat terkait kasus penyelewengan dana BLBI pada 2003.
Akibat tindakannya itu, negara mengalami kerugian sedikitnya Rp 1,5 triliun. Hingga saat ini, Bambang diduga masih berkeliaran di Singapura.
- Anton Tantular dan Hendro Wiyanto
Anton Tantular dan Hendro Wiyanto merupakan pemegang saham PT Anta Boga Delta Skuritas Indonesia. Keduanya diduga melakukan penggelapan dana Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 3,11 triliun.
Anton dan Hendro dikabarkan lari ke Singapura dan masih berkeliaran bebas hingga saat ini.
- Hartawan Aluwi
Hartawan Aluwi merupakan terpidana kasus penggelapan dana Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 3,11 triliun dan divonis 14 tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat pada 2015.
Ia diketahui berdomisili di Singapura sejak tahun 2008. Pada tahun 2016, Hartawan berhasil ditangkap setelah izin tinggalnya dicabut oleh Singapura.
- Samadikun Hartono
Samadikun Hartono merupakan terpidana kasus korupsi BLBI yang merugikan negara Rp 169,4 miliar. Setelah buron selama 13 tahun dan sempat kabur ke Singapura, ia akhirnya ditangkap pada 2016 silam.
- Djoko S Tjandra
Djoko S Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
Ia divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) karena menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 546 miliar.
Selain Singapura, Djoko Tjandra diduga pernah bersembunyi di sejumlah negara lainnya mulai dari Malaysia sampai Papua Nugini. Djoko Tjandra ditangkap dan diekstradisi ke Indonesia pada 30 Juli 2020.
- Maria Pauline Lumowa
Maria Pauline Lumowa merupakan tersangka utama kasus pembobol Rp 1,7 triliun uang Bank BNI. Ia sempat melarikan diri ke Singapura.
Maria buron selama 17 tahun dan berhasil diekstradisi dari Serbia ke Indonesia pada 8 Juli 2020.
- Gayus Tambunan
Gayus Tambunan merupakan mantan pegawai pajak yang terjerat kasus suap yang menyebabkan negara rugi hingga Rp 24 miliar.
Gayus sempat kabur ke Singapura sebelum akhirnya mendekam di Lapas Sukamiskin. Ia divonis 7 tahun penjara.
Namun, di tingkat kasasi MA memperberat hukuman Gayus menjadi 30 tahun penjara.
- Muhammad Nazaruddin
Muhammad Nazaruddin merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Ia divonis 13 tahun penjara setelah karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang, serta terlibat korupsi wisma atlet.
Nazaruddin sempat kabur ke Singapura dan beberapa negara lainnya, sehari sebelum KPK menetapkan dia sebagai tersangka korupsi.
- Nunun Nurbaeti
Nunun Nurbaeti merupakan istri mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Adang Darajatun.
Nunun sempat melarikan diri ke Singapura setelah menjadi tersangka suap sejumlah anggota DPR 1999-2004 terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.
Ia divonis 2 tahun penjara pada tahun 2012 oleh Pengadilan Tipikor. Nunun pun telah menghirup bebas pada 2014.
- Eddy Sindoro
Eddy Sindoro merupakan mantan petinggi Lippo Group. Ia menyerahkan diri ke KPK pada 12 Oktober 2018 setelah kabur ke sejumlah negara, termasuk Singapura, usai ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2016.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Setelah menyerahkan diri, Eddy Sindoro divonis 4 tahun penjara. (kompas)