JAKARTA (Beritadigital) – Isu bocornya operasi tangkap tangan (OTT) KPK menyeruak setelah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dikabarkan sempat kabur saat hendak ditangkap. KPK menegaskan tak ada kebocoran informasi dari pihak internal.
Bupati Langkat Jadi Tersangka
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebelumnya terjaring OTT KPK bersama sejumlah orang lain. Bupati Langkat kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan terkait perkara suap.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Berikut rinciannya:
Diduga sebagai pemberi:
- MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta
Diduga penerima:
- TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
- ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih
- MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
- SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
- IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar sebagai berikut:
Tersangka MR selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Bupati Langkat Sempat Kabur
Sebelum dibawa ke KPK, Terbit Rencana Perangin Angin rupanya sempat kabur saat hendak ditangkap di kediamannya. Terbit kemudian menyerahkan diri dan akhirnya ditahan KPK.
Penjelasan mengenai kronologi OTT Terbit Rencana itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron mengatakan awalnya KPK mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi pemberian uang oleh tersangka Muara Perangin-angin (MR). Ghufron mengatakan tim penyidik langsung mengikuti pergerakan Muara Perangin-angin, yang sempat melakukan penarikan uang di salah satu bank daerah.
“Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya MR yang melakukan penarikan sejumlah uang disalah satu bank daerah,” kata Ghufron dalam konferensi persnya, Kamis (20/1/2022).
Sementara, tersangka Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS) selaku kontraktor menunggu di salah satu kedai kopi. Muara Perangin-angin langsung memberikan uang tunai kepada para kontraktor di kedai kopi tersebut.
“Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC dan IS berikut uang ke Polres Binjai,” kata Ghufron.
Tak lama kemudian, tim penyidik langsung bergerak ke rumah pribadi Terbit Rencana untuk diamankan serta Iskandar PA (ISK) selaku saudara kandungnya. Namun saat tiba, Terbit Rencana dan Iskandar telah melarikan diri.
“Kemudian Tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan ISK. Namun saat tiba dilokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK,” ujarnya.
Kemudian, KPK mendapatkan informasi bahwa Terbit Rencana datang menyerahkan diri ke Polres Binjai sekitar pukul 15.45 WIB. Selanjutnya dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan.
“Selanjutnya Tim KPK mendapatkan para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta, kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” katanya.
“Barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya,” katanya.
KPK Jawab Isu OTT Bocor
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjawab perihal isu OTT bocor setelah Terbit Rencana dikabarkan sempat kabur. Karyoto mengatakan hal itu bukan dikarenakan kebocoran informasi, melainkan faktor kondisi di lapangan.
“Pertama masalah adanya indikasi kebocoran, sebenarnya tidak bersumber dari mana-mana, tapi dari lapangan saja,” kata Karyoto dalam konferensi persnya, Kamis (20/1).
Karyoto menduga Terbit Rencana sempat diberikan informasi oleh tersangka lainnya. Namun, KPK belum memastikan kebenaran itu
“Ketika orang sudah ditangkap, ya kepanikan orang itu akan terlihat kemana-mana. Mungkin satu yang sempat pegang handphone, langsung memberi tahu dan lain-lain, kami belum pastikan,” katanya.
Karyoto menegaskan tak ada kebocoran informasi yang berasal dari pihak internal KPK.
“Tidak ada kebocoran dari mana-mana, apalagi dari dalam, tidak ada,” ujarnya. (detik)