Interupsi Hakim Itong Sebut KPK Omong Kosong

Saat Hakim Itong Interupsi/Net

JAKARTA (Beritadigital) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat tak terima ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap perkara oleh KPK. Itong melakukan interupsi hingga menyebut pernyataan KPK omong kosong.

Pernyataan itu disampaikan Itong saat tengah dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1/2022). Ketika itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango tengah mengungkap keprihatinan terhadap korupsi yang terjadi di lembaga peradilan.

“KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi terlebih melibatkan seorang hakim,” kata Nawawi saat konferensi pers.

Tak terima dengan pernyataan KPK selama konferensi pers, Itong yang awalnya membelakangi wartawan, tiba-tiba berbalik badan. Dia lantas menginterupsi Nawawi yang saat itu tengah berbicara.

“Maaf ini tidak benar, saya tidak (tak terdengar), saya tidak pernah menjanjikan apapun,” ucap Itong menyela konferensi pers KPK.

Tak hanya itu, dia bahkan menyebut apa yang disampaikan Nawawi dalam konferensi pers itu omong kosong. “Ini omong kosong gitu ya, ndak benar semua,” ujarnya.

Merespons reaksi Itong, tampak 2 petugas KPk lalu menghampiri Itong. Keduanya meminta Itong untuk berbalik badan lagi dan berhenti berbicara.

Nawawi yang sempat terganggu lalu melanjutkan pembicaraannya. Dia mengaku sedih dengan OTT yang terjadi terhadap seorang hakim dan panitera pengganti.

“Panitera pengadilan yang notabene soerang aparat penegak hukum, saya sendir sangat sedih sebagai orang yag pernah menjadi bagian dalam lingkup mahkamah agung,” tuturnya.

Nawawi Balas Interupsi Itong

Tak terima diinterupsi oleh tersangka KPK, Nawawi lalu merespons di penghujung konferensi pers. Dia menyebut Itong bebas berekspresi apapun terkait kasus yang menjeratnya.

“Bagi kami silakan mau berekspresi seperti apa aja, mau teriak mau apa,” kata Nawawi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Namun Nawawi memastikan penetapan tersangka Itong berdasarkan bukti. Dia menegaskan KPK punya cukup bukti untuk menetapkan Itong menjadi tersangka.

“KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Itong Tuding Pernyataan KPK Dongeng

Tak berhenti sampai di situ, Itong lantas membantah lagi pernyataan KPK berkaitan dengan kasus suap perkara yang menjerat dirinya. Dia bahkan menyebut apa yang disampaikan KPK hanyalah dongeng.

“Ya memang yang tertangkap tangan itu Hamdan dan pengacaranya itu saya nggak kenal ya, dan saya tidak pernah ketemu sebelumya dan hubungan apapun dan pernah memerintahkan apapun pada Hamdan. Tapi ketika Hamdan sama itu melakukan transaksi, dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya. itu saya nggak terima,” kata Itong saat keluar gedung KPK, Jumat (21/1/2022).

“Dan tadi cerita-cerita itu seperti dongeng, saya jadi baru tahu tadi ada uang Rp 1,3 (miliar), nggak pernah saya, tapi ya sudah lah,” sambungnya.

Lebih lanjut, Itong mengakui sulit untuk membuat percaya KPK bahwa dirinya tak terlibat. Dia memastikan tak tahu sama sekali soal perkara yang menjeratnya itu.

“Membuktikan sesuatu yang tidak itu emang sulit karena anggapan pasti saya tahu, dianggap saya memerintahkan. Tapi saya ketemu di mana juga nggak pernah, memerintahkan apapun kepada Hamdan tentang adanya, saya baru tahu kok setelah tadi ada kok segitunya,” katanya.

Lalu, Itong juga membantah dirinya menerima Rp 40 juta. Hal itu dikatakan hanya berdasarkan keterangan Hamdan.

“Tidak ada, jadi semata-mata hanya keterangan dari Hamdan, bahwa saya katanya menerima uang 40 juta tadi. padahal saya nggak pernah, mana? jadi saksinya hanya Hamdan saja, saya nggak pernah melakukan,” katanya.

“Jadi kata menerima kemudian menjanjikan itu semata-mata itu saya tanyakan bukti dari mana? ada bukti dari mana? Kalau buktinya hanya Hamdan yang ngomong, aduh saya kan nggak bisa percaya,” sambungnya.

Itong Ditetapkan Tersangka

Untuk diketahui, KPK menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat dan Hamdan sebagai tersangka di kasus suap vonis perkara PT SGP. Dalam kasus ini, keduanya diduga menerima suap.

“KPK menemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut: sebagai pemberi HK, sebagai penerima HD dan IIH,” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1).

Hendro Kasiono adalah pengacara dari PT SGP. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan dua orang lainnya yakni Achmad Prihantoyo (Direktur PT SGP) dan Dewi (Sekretaris HK), namun keduanya tak ditetapkan sebagai tersangka.

Nawawi menjelaskan ke depan, HK akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Hamda ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Itong Isnaeni Hidayat ditahan di Rutan KPK Kavling C1. (detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *