JAKARTA (Beritadigital) – Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menuding surat pihak swasta, Edi Sujarwo, yang menjadi salah satu bukti di persidangan merupakan surat ilegal. KPK menjawab tudingan Azis tersebut.
“Terdakwa (Azis) menyangkal keterangan saksi hal bisa terjadi di persidangan. Silakan terdakwa buktikan sebaliknya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Ali mengatakan pihaknya memiliki bukti kuat atas perbuatan Azis. Ali juga mengatakan ada keterangan saksi lainnya yang dianggap KPK menjadi bukti peran Azis dalam kasus dugaan suap.
“Sebagai pemahaman bersama, dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi Mustafa (mantan Bupati Lampung Tengah), sudah sangat jelas ada korelasi peran Edi Sujarwo dengan perbuatan terdakwa. Fakta ini tidak terbantahkan,” katanya.
“Perbuatan Edi Sujarwo justru memperkuat adanya petunjuk kedekatan yang bersangkutan dengan terdakwa sebagai anggota DPR kala itu,” sambung Ali.
Sebelumnya, Azis menyampaikan keberatan terhadap bukti yang diajukan jaksa KPK dalam perkara ini terkait surat Edi Sujarwo, selaku orang kepercayaan Azis. Azis menyebut bukti itu ilegal.
“Adapun surat dalam bukti yang disampaikan oleh JPU bahwa itu bukti mengenai surat yang ditandatangani oleh Saudara Sujarwo, saya tidak pernah dikonsultasikan, dan tidak pernah tahu, dan surat itu adalah surat ilegal menurut saya,” tutur Azis saat menanggapi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/1).
Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar.
Jaksa mengatakan Azis memberi suap itu dengan maksud agar AKP Robin selaku penyidik KPK saat itu mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. Azis disebut jaksa memberi suap agar dia dan Aliza Gunado tidak menjadi tersangka KPK berkaitan dengan kasus DAK Lamteng 2017. (detik)