SURABAYA (Beritadigital)-Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting menduga pelaku penyuntikan vaksin dosis ketiga alias booster ilegal di Surabaya menggunakan vaksin sisa.
Hal itu memungkinkan sebab di hari tertentu vaksin yang disiapkan lebih banyak dibandingkan jumlah orang yang disuntik.
“Biasanya sisa. Satu botol kan ada 10 orang. Begitu dibuka mungkin yang disuntik 8. Dari 2 sisaan itu,” ucap Alex kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/1).
Terkait siapa pelakunya, Alex menyebut bisa banyak kemungkinan. Mulai dari distributor sampai nakes yang bertugas di lapangan. Namun, dia tak bermaksud menuding sebelum ada laporan dari satgas level provinsi.
“Belum tahu juga. Bisa juga distributor, bisa juga yang handling. Makanya kita tunggu laporan dari Satgas Provinsi,” ujarnya.
Alex menegaskan saat ini belum ada layanan vaksinasi booster berbayar untuk masyarakat umum. Penyuntikan vaksin dosis ketiga baru dilakukan untuk tenaga kesehatan.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa merek vaksin Sinovac tidak untuk dijual. Oleh karena itu, menurutnya ilegal jika ada yang menyuntikkan vaksin Sinovac ke masyarakat umum dengan memungut biaya.
“Wah enggak boleh dijual, apalagi Sinovac,” ucapnya.
Sebelumnya, Tim kolaborasi liputan sejumlah jurnalis di Surabaya menelusuri dugaan praktik ilegal penyuntikan vaksinasi booster virus corona pada masyarakat umum. Praktik itu diduga dilakukan sepanjang November-Desember 2021, di sejumlah tempat di Surabaya.
Salah seorang informan yang sudah mendapat booster vaksin melalui praktik ini, Budiman (bukan nama sebenarnya), membeberkan bahwa dia menerima tawaran vaksinasi dosis ke-3 melalui pesan WhatsApp awal Desember lalu.
Budiman kemudian dihubungi seorang yang berinisial Y. Ia meminta Budiman untuk mentransfer uang Rp250 ribu sebagai biaya vaksinasi booster.
Saat ditanya soal dari mana ia mendapatkan vaksin tersebut, Y mengaku tak bisa memberitahukannya. Ia hanya mengatakan ada supplier yang memasok barang itu kepadanya. Vaksin yang digunakan merek Sinovac.