KI Gelar Rembuk Keterbukaan Informasi

Keterangan Foto : Sekretaris KIP Riau, Erisman Yahya

 

Pekanbaru (Outsiders) – Sebagai bentuk penerapan keterbukaan informasi, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau memberikan ruang publik kepada masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, untuk membuat permohonan menyelesaian sengketa yang melibatkan Badan Publik.

Untuk memberikan pemahaman kepada khalayak, KIP Riau gelar rembuk keterbukaan informasi bersama pemimpin redaksi media cetak, elektronik dan media online.

“Kegiatan ini rencananya kita selenggarakan Kamis, 8 Nopember 2018, bertempat di Kantor KIP Riau,” ujar Sekretaris KIP Riau, Erisman Yahya, Senin (5/11/2018).

Ujar Erisman, Dalam kegiatan tersebut akan diulas peran dan fungsi kelembagaan KIP Riau yang aktif sejak 2013 lalu.

“Komisi Informasi memiliki peran penting dalam mewujudkan perbaikan kinerja keterbukaan Badan Publik di berbagai sektor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 14/2008, tentang keterbukaan informasi publik. Hal lain juga untuk memastikan kebijakan yang dijalankan oleh badan publik dilaksanakan secara transparan, akuntabel serta terbebas dari praktek korupsi,” ujar Erisman.

Lebih lanjut, Erisman menyebutkan kehadiran KIP Riau telah memberikan kontribusi terhadap keterbukaan informasi, salah satunya adalah menjembatani penyelesaian sengketa informasi publik bagi para pihak yang bersengketa.

“Selain itu, tugas utama Komisi Informasi adalah melakukan upaya lainnya yang melekat pada fungsi lembaga dalam mendorong keterbukaan informasi, seperti mendorong kesadaran Badan Publik untuk menjalankan kewajiban UU KIP dan mendorong masyarakat agar melek informasi publik,” sebutnya.

Hal konkret yang telah dilakukan sebagai usaha untuk memicu keterbukaan informasi dimaksud, diataranya adalah menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan Surat Edaran (SE) terkait informasi Tata Kelola Hutan dan Lahan, selanjutnya disebutkan Erisman, KIP Riau juga telah memiliki Rencana Strategi (Renstra) sebagai acuan dan pedoman kerja KIP Riau periode 2017-2021.

“KIP Riau juga telah menerbitkan SK SOP terkait permohonan sengketa informasi dan penyelesaian sengketa informasi yang akan dilakukan bentangan dan sekaligus launching SOP dalam acara rembuk nanti,” ujar Erisman mengakhiri pembicaraan. (Rilis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *