Mediasi Sengketa Informasi SKK Migas dan Novrizon Gagal

Suasana Mediasi di Gedung KIP Riau, Selasa (31/10/2018)

 

PEKANBARU (Outsiders) – Mediasi sengketa informasi antara Novrizon Burman sebagai Pemohon dan SKK Migas Sumbagut sebagai Termohon, Rabu (31/10/18) dinyatakan gagal, setelah pihak termohon berpedoman pada permen ESDM yang menyebutkan bahwa SKK Migas bukan merupakan badan publik.

Mediasi yang digelar di gedung Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, berlangsung selama satu jam.  Dipimpin oleh mediator Haznah Qazali, dari pihak termohon diwakili oleh tiga orang yang merupakan kuasa hukum SKK Migas. Sedangkan dari pihak pemohon langsung dihadiri oleh Novrizon Burman bersama kuasa hukumnya, Aspandiar SH.

Mediasi yang berlangsung satu jam tersebut diselenggarakan di Gedung Komisi Informasi  Provinsi (KIP) Riau , Jalan Gajah Mada Nomor 200 Pekanbaru. Bertindak sebagai mediator Haznah Qazali selaku Komisioner KIP Riau, sementara Novrizon Burman selaku pemohon hadir didampingi kuasa hukumnya, Aspandiar, SH dan dari pihak termohon diwakili tiga orang kuasa hukum SKK Migas.

“Seperti disebutkan Panitera Pengganti, Didang Muhanna, tahapan mediasi dinyatakan gagal  karena informasi yang diminta pemohon bukan dalam penguasaan perwakilan SKK Migas Sumbagut. Menurut kuasa hukum SKK Migas,  berpedoman kepada Permen ESDM, SKK Migas bukan badan publik,” ujar Juru bicara KIP Riau, Rosyita.

Kata Rosyita lagi, bila mediasi ini dinyatakan gagal, berarti akan dilanjutkan ke adjudikasi dengan agenda pembuktian. “Terkait sidang adjudikasi ini jadualnya belum ditentukan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Selasa (24/10/2018) dalam penyelesaian sengketa informasi publik, setelah melalui tahapan pemeriksa awal yang dipimpin oleh  ketua majelis komisioner Zufra Irwan serta anggota majelis komisioner Johny Setiawan Mundung dan Alnofrizal, Majelis menyarankan tahapan mediasi. Saran ini disetujui oleh Pemohon dan Termohon.

Novrizon Burman diwakili kuasa hukumnya, Aspandiar SH mengatakan hasil pemeriksaan awal ini menyimpulkan beberapa pokok kesepakatan. Pertama, Komisi Informasi memiliki kapasitas menangani dan memeriksa perkara ini. Kedua, legal standing pemohon dan termohon diakui, serta selanjutnya SKK Migas disepakati merupakan Badan Publik.

Sengketa informasi ini berawal dari Novrizon Burman yang merupakan wartawan senior di Provinsi Riau, mengajukan enam item informasi kepada pihak SKK Migas Sumbagut. Pertama daftar nama, alamat, dan company profile perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau.

Kedua, informasi dana CSR (Corporate Social Responsibility) seluruh perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.

Ketiga, informasi kontrak Karya antara SKK Migas dan seluruh perusahaan Migas di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.

Keempat, informasi Cost Recovery semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018.

 

Kelima, informasi produksi Lifting semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018.

 

Dan keenam, data produksi minyak Riau semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018. (rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *