Pekanbaru (Outsiders) – Satresnarkoba Polresta Pekanbaru yang dibackup oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil menangkap 3 orang pengedar narkoba di Pekanbaru. Dalam penangkapan tersebut, Polri juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika yang akan diedarkan.
Ketiga tersangka, yakni HH (32) yang berperan sebagai kurir dan yang mengedarkan narkoba di wilayah Pekanbaru, serta AS (22) dan MA (22) yang berperan sebagai pendamping HH dalam mengedarkan narkotika. Ketiganya merupakan warga Kota Dumai, Riau.
“Satnarkoba Polresta Pekanbaru bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Riau telah mengamankan 3 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru,” ujar Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata. Rabu 12 September 2018.
Ketiga tersangka diamankan saat sedang membeli nasi goreng di sekitar di Jalan Kaharuddin Nasution, Kemacetan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada pukul 05.00 WIB pagi, hari Minggu lalu.
“Mereka ditangkap saat sedang akan membeli nasi goreng di pinggir jalan. Pada saat dilakukan penangkapan posisi ketiga tersangka berada di dalam mobil avanza. Lalu kemudian dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan perintah bapak Kapolresta Pekanbaru,” jelas Wakapolres.
Dari hasil pemeriksaan, AKBP Edy mengatakan bahwa tim menemukan sejumlah barang bukti narkotika di dalam mobil tersebut, yakni berupa 4,5 kilogram sabu-sabu serta 3.009 butir pil ekstasi.
“Berdasarkan hasil penggeledahan didapatkan barang bukti, yaitu 5 paket besar sabu-sabu seberat 4,5 kilogram. Serta 3 paket besar pil ekstasi yang berjumlah 3.000 butir dan 9 butir lagi dengan berbagai warna didapatkan terpisah,” papar AKBP Edy.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum serta pengembangan lebih lanjut.
Sumber : Humas Polri