PEKANBARU (BERITADIGI.COM) – Kepolisian Daerah Riau berhasil amankan dua orang terkait dugaan penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia. Penangkapan keduanya merupakan pengembangan kasus tenggelamnya kapal para TKI di perairan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau beberapa waktu lalu.
Dalam penjelasannya, Kapolda Riau Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa dua orang sudah ditahan dan diamankan di Polres Bengkalis. Dua orang yang diamankan diantaranya seorang wanita berinisial MZ (39) dan JF (52) berjenis kelamin laki-laki yang merupakan warga Kabupaten Bengkalis. Keduanya diduga sebagai penampung para TKI yang akan dibawa ke Malaysia melalui Selat Malaka.
“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi bahwa dalam kapal yang tenggelam itu ada 20 orang yang terdiri dari dua orang tekong (pembawa TKI) dan 18 orang TKI ilegal. Mereka rencananya akan berkerja secara ilegal di negeri jiran tersebut. Untuk tekong sudah satu orang kita periksa yakni SY. Dia ini pernah ditahan karena kasus TKI ilegal sekira dua bulan yang lalu,” tambah Kapolda Riau.
Untuk diketahui, kapal pompong (kapal kayu) tersebut berangkat dari Pulau Rupat, Bengkalis dengan tujuan Malaysia pada 22 Januari 2020 malam. Dalam perjalanannya kapal mengalami kebocoran dan akhirnya tenggelam. Menindak Lanjuti hal tersebut upaya untuk melakukan pencarian masih terus dilakukan oleh Basarnas, TNI AL, Polri dan warga,” tutup Kapolda Riau saat memberikan penjelasan di Mapolda Riau, Minggu(26/01/2020).