DPRD Riau Mediasi Sengketa Lahan Kenegerian Kuntu dengan PT RAPP, Dugaan Kelebihan Konsesi Jadi Sorotan

PEKANBARU – Dugaan kelebihan penguasaan lahan oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di wilayah Kenegerian Kuntu, Kabupaten Kampar, akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Riau. Melalui Komisi III, lembaga legislatif tersebut mempertemukan masyarakat adat dengan pihak perusahaan dalam forum mediasi yang digelar di Gedung DPRD Riau, Senin (15/6/2026).

Pertemuan yang berlangsung hangat namun penuh kehati-hatian itu menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya masyarakat dan perusahaan duduk bersama membahas persoalan yang selama ini memicu keresahan serta kecurigaan di tengah warga.

Ketua Komisi III DPRD Riau, H. Edi Basri SH MSi, menegaskan DPRD hadir sebagai penengah agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka dan bermartabat tanpa menimbulkan konflik di lapangan.

“Kita ingin menjembatani masyarakat dengan perusahaan. Mudah-mudahan ada kejelasan sehingga ke depan tidak ada lagi saling curiga. Kita yakin perusahaan punya niat baik dan masyarakat juga menginginkan hal yang sama, yaitu kepastian dan keadilan,” ujar Edi Basri usai memimpin rapat.

Politisi Gerindra dari Daerah Pemilihan Kampar itu menilai keberadaan investasi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, sekaligus menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi perusahaan.

“Masyarakat harus mendapatkan manfaat positif dari keberadaan perusahaan, dan perusahaan pun bisa berkembang serta berinvestasi dengan aman dan damai di wilayah ini,” katanya.

Dalam rapat tersebut, masyarakat adat Kenegerian Kuntu menyampaikan tuntutan utama terkait kejelasan luas konsesi perusahaan. Menurut mereka, kesepakatan awal yang pernah dibuat hanya mencakup sekitar 1.500 hektare lahan.

Namun berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan masyarakat, luas lahan yang saat ini dikuasai perusahaan diduga mencapai sekitar 1.800 hektare atau melebihi luasan yang disepakati.

Ninik Mamak Kenegerian Kuntu, Darma Putra Datuk Sutan Jaleloh selaku Kepala Jorong Dalam Datuk Nan Berenam, mengatakan masyarakat telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif sebelum akhirnya meminta bantuan DPRD Riau.

“Awalnya izin konsesi yang disepakati sekitar 1.500 hektare. Namun sekarang terindikasi melebihi itu. Kami sudah mencoba menyelesaikan secara persuasif, tetapi belum menemukan titik temu. Karena itu kami membawa persoalan ini ke DPRD agar dapat difasilitasi,” ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan para pemangku adat juga bertujuan mencegah munculnya gesekan antara masyarakat dan perusahaan.

“Kami tidak ingin terjadi benturan antara masyarakat dengan perusahaan. Mudah-mudahan dengan bantuan Komisi III DPRD Riau, apa yang diinginkan masyarakat bisa tercapai,” katanya.

Di hadapan masyarakat, Edi Basri mengungkapkan bahwa pihak PT RAPP belum membantah data yang disampaikan terkait dugaan kelebihan luasan lahan tersebut. Namun perusahaan meminta waktu untuk melakukan klarifikasi dan mencocokkan data serta dokumen yang dimiliki.

Menurut Edi, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut batas lahan, tetapi juga berkaitan dengan aspek legalitas perizinan serta kewajiban perusahaan kepada negara dan daerah yang dihitung berdasarkan luas areal yang dikuasai.

“Kalau memang ada perbedaan antara izin yang diberikan dengan luasan yang dikuasai atau dikelola, tentu perlu dilakukan verifikasi. Ini juga menyangkut kewajiban perusahaan kepada negara dan daerah,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Riau merekomendasikan agar masyarakat dan PT RAPP kembali duduk bersama untuk melakukan adu data dan verifikasi dokumen. Bahkan, DPRD membuka peluang dilakukannya pengukuran ulang berdasarkan kesepakatan awal yang disebut telah memiliki dokumen tertulis.

Kepala Desa Kenegerian Kuntu, Asril, menyambut positif hasil mediasi tersebut. Ia menilai forum yang difasilitasi DPRD Riau menjadi langkah awal yang baik dalam menyelesaikan persoalan yang telah lama menjadi perhatian masyarakat.

“Kesimpulan rapat ini bisa kami terima. Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi III yang telah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan perusahaan. Harapan kami ke depan ada kejelasan sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara baik,” ujarnya.

Asril berharap komitmen kedua belah pihak untuk membuka data secara transparan dapat menjadi jalan keluar terbaik sehingga sengketa lahan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah tanpa menimbulkan konflik di lapangan.

Rapat mediasi tersebut turut dihadiri Manajer Humas PT RAPP Wan Jek bersama jajaran humas wilayah Kampar. Dari unsur DPRD Riau hadir Sekretaris Komisi III Eva Yuliana serta Anggota Komisi III Disky yang ikut mengawal jalannya mediasi hingga menghasilkan sejumlah kesepakatan awal untuk proses klarifikasi lanjutan.

Melalui forum ini, DPRD Riau berharap polemik yang selama ini membayangi hubungan masyarakat adat Kenegerian Kuntu dengan PT RAPP dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan mengedepankan kepentingan bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *