PT DSI Sampaikan Dokumen Legalitas ke Komisi I DPRD Saat RDP

PEKANBARU (Beritadigital) – Komisi I DPRD Riau menerima audiensi manajemen PT Duta Swakarya Indah (DSI) di ruang rapat Komisi I, Senin (18/8/2023). Kehadiran pihak perusahaan untuk membahas persoalan sengketa lahan yang masih berlarut-larut antara pihak perusahaan dengan sejumlah warga.

Dari pihak perusahaan tampak hadir, Misno dan H.Dharleis selaku direktur, Wakil Direktur Herryanto, Penasehat perusahaan, Suparman, penasehat hukum perusahaan, Suharmansyah, SH, MH, Aksar Bone SH MH, dan Atsar Sitompul. Sedangkan dari komisi I hadir
Ketua Komisi I DPRD Riau,  Eddy A Mohd Yatim, Anggota Komisi I, Dr. Mardianto Manan, Abdul Kasim, Ramos T Sianturi, dan Andi Dharma Taufik.

Ketua Komisi I DPRD Riau,  Eddy A Mohd Yatim mengungkapkan, pihaknya ingin mendengarkan secara langsung akar permasalahan sengketa lahan itu untuk dapat menemukan solusi dari persoalan tersebut.  “Kita ingin mendengar dari pihak perusahaan apa yang menjadi persoalan. Kita dari komisi I fokus pada persoalan penegakan hukumnya,” kata Eddy.

Manajemen PT. DSI yang diwakili Penasehat Hukumnya, Suharmansyah, SH, MH menjelaskan, sengketa lahan tersebut berawal ketika perusahaannya bermasalah dengan PT Karya Dayun, terkait sengketa 1.300 Ha lahan perkebunan antara kedua belah pihak pada tahun 2012.

Sengketa itu akhirnya, diselesaikan lewat jalur hukum di pengadilan. Setelah melalui proses hukum, tahun 2015 kasus ini inkrah dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang amar putusannya menyerahkan kepemilikan lahan kepada  PT DSI. “Kewajiban  PT. DSI untuk menggantikan uang ganti rugi sebesar Rp26 M pun sudah dititipkan ke Pengadilan Negeri Siak,” ujarnya.

Sayangnya, tambah Aksar Bone, meski putusan sudah inkrah, upaya eksekusi masih sulit untuk dilakukan karena lahan dikuasai sekelompok masyarakat yang sebagian besar merupakan karyawan PT Karya Daun. Selain itu ada upaya penggiringan opini bahwa pihak PT DSI melakukan penzaliman kepada masyarakat. “Padahal persengketaan kami hanya dengan PT. KD tidak ada hubungannya dengan konsesi,” ujar penasehat hukum PT DSI itu.

Menurutnya, pihak perusahaan sangat berharap Komisi I dapat membantu menyelesaikan sengketa lahan ini sesuai dengan semangat penegakan hukum. “Kami dari pihak perusahaan tentunya ingin semua pihak menjunjung tinggi penegakan hukum. Jangan sampai penegakan hukum kalah dengan penggiringan opini,” katanya.

Menanggapi keterangan pihak perusahaan, anggota Komisi I DPRD Riau, Dr. Mardianto Manan menilai ada yang aneh jika putusan pengadilan sudah inkrah tapi eksekusi di lapangan tidak bisa dilaksanakan. ” Kita juga akan segera memanggil manajemen  PT. Karya Dayun untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut. Kita juga minta pihak PT DSI menyerahkan data-data yang lengkap sejak sengketa berawal tahun 2012,” ujarnya.

Sementara itu, Andi Darma Taufik menyoroti persoalan mafia tanah yang cukup tinggi dan menyebabkan konflik antara perusahaan dengan masyarakat. Menurutnya hal ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan penegak hukum.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi I Abdul Kasim. DPRD menurutnya siap memgawal kasus ini. ” Kami dari komisi I akan mengawal proses penegakan hukum terkait kasus ini dan kita akan segera memanggil BPN,” imbuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *