PEKANBARU-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Alnofrizal mengatakan dua nama Bakal Calon (Bacalon) DPD RI Dapil Riau yang dinyatakan KPU Riau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Verifikasi Faktual (Verfak) tahap ke dua, telah berkonsultasi dengan Bawaslu untuk mengajukan sengketa.
“Ada dua nama Bacalon DPD RI Dapil Riau yang tidak TMS, sudah berkonsultasi dengan dua nama mereka adalah Maimunah dan Sonny Magranta Silaban,” kata Alnofrizal, Jumat (14/4/23).
Dikatakan Alnof hari ini merupakan hari terakhir laporan sengketa Bacalon DPD RI yang TMS dan pihaknya masih menunggu apakah ada Bacalon DPD RI lainnya yang akan mengajukan sengketa.
“Jika ada tentu akan kita proses sesuai dengan kewenangan yang kita miliki,” imbuh Alnof.