JAKARTA (Beritadigi.com)-Apabila pemberantasan tindak pidana korupsi bertujuan untuk mengembalikan aset negara (asset recovery), maka pidana yang dijatuhi adalah pengembalian keuangan negara sedangkan pidana badan merupakan ultimum remedium atau pilihan terakhir.
Namun, jika tujuan pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) maka hukuman badan mesti dikedepankan. Walaupun, para pelaku tipikor cenderung tidak jera dengan hukuman penjara.
Begitu disampaikan calon Hakim Ad Hoc Tipikor Rodjai S. Irawan dalam fit and proper test calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di ruang rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6).
“Apabila tujuannya adalah menimbulkan efek jera maka ancaman pidana badan harus diutamakan,” kata Rodjai.
Rodjai pun mencontohkan hukuman badan untuk pelaku tipikor agar menimbulkan efek jera. Menurutnya, hukuman potong tangan dinilai bisa lebih memberikan efek jera terhadap pelaku tipikor.
“Misalkan di sini saya sebutkan pidana potong tangan. Meskipun ini hanya sebagai contoh saja potong tangan, tapi bisa juga yang lain apabila nanti legislatif bisa menentukan jenis pidana yang lain,” tuturnya.
Namun begitu, kata Rodjai, perlu kajian ulang mengenai pidana untuk para koruptor yang saat ini diberlakukan. Terutama mengenai efektivitas jenis hukuman badan tersebut. Sebab para pelaku tipikor agaknya tidak takut sama sekali dengan pidana penjara.
“Kemudian mengenai jenis pidana untuk pelaku tindak pidana korupsi perlunya dilakukan pengkajian ulang apakah masih efektif untuk mencegah atau memberantas tindak pidana korupsi karena pada kenyataannya pelaku tipikor tidak takut dengan penjara,” katanya.
“Hal ini terlihat bahwa para terpidana lebih memilih menjalani pidana penjara daripada membayar uang pengganti,” imbuh Rodjai.
Namun apa daya usulan Rodjai tersebut tidak mendapat atensi dari komisi III DPR RI, Komisi III DPR RI telah menuntaskan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2021/2022. Hasilnya tidak ada nama Rodjai.
Komisi III DPR menyepakati masing-masing 2 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor pada MA. Kesepakatan itu diambil dalam pengambilan keputusan yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/6/2022), pukul 19.00 WIB. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Adies Kadir. Adies selaku pimpinan rapat membacakan nama-nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor pada MA yang disepakati lolos fit and proper test.
“Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau juru bicaranya, maka Komisi III DPR memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan nama calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung tahun 2021/2022,” kata Adies dalam rapat.
Berikut ini nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc yang disepakati:
Calon Hakim Agung Kamar Perdata Nani Indrawati
Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak Cerah Bangun
Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Agustinus Purnomo Hadi
Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Arizon Mega Jaya
Uji kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tipikor pada MA 2021/2022 dilakukan selama 2 hari, 28-29 Juni 2022. Ada 7 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc yang mengikuti fit and proper test tersebut.





