PEKANBARU (Beritadigi.com)-Belum usai kisruh Mubeslub Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) yang diprotes oleh kubu Syahril Abu Bakar beberapa waktu lalu, kini muncul surat dari Sekdaprov Riau SF Hariyanto meminta pengurus LAMR untuk mengosongkan kantor LAMR yang terletak di Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru.
Surat berkop Sekretariat Daerah, bernomor 031/Disbud/1007 tanggal 16 April 2022 itu ditujukan kepada Ketum DPH dan Ketum MKA Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan ditandatangani oleh Sekdaprov Riau SF Hariyanto MT.
Berikut Isi Surat Tersebut
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah pasal 155 ayat (1) jangka waktu pinjam pakai barang milik daerah paling lama (5) tahun, surat perjanjian pinjam pakai gedung antara Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dengan Lembaga Adat Melayu Riau nomor 430/DK/06a tanggal 19 Januari 2017 tidak menunjukkan batas waktu, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perpanjangan Kembali.
Berkenaan dengan hal diatas dalam rangka penataan tata Kelola barang milik daerah yang sesuai dengan aturan dan hukum, maka untuk sementara waktu agar Lembaga Adat Melayu Riau mengosongkan gedung yang beralamat di Jalan Diponegoro nomor 39 Pekanbaru dan mengajukan kembali perpanjangan penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Pewarta : Edi Gustien
BACA JUGA:





