Akses Jalan ke PT EDI Anak PT Astra Agro Lestari Tutup Warga

Aksi warga Desa Kota Intan menutup akses jalan menuju PT EDI/Net

KOTAINTAN (Beritadigital)-Sekitar 500 ratusan warga Desa Kota Intan , Kecamatan Kunto Darusaalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau memblokir jalan keluar PT Eka Dura Indonesia (EDI) yang merupakan anak PT Astra Agro Lestari  (AAL) pada Kamis (31/3/22).

Akibatnya puluhan kendaraan dari dan menuju perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak bisa melintas.

Aksi warga desa ini akibat kecewa dengan sikap perusahaan yang menolak permintaan masyarakat untuk dibangunnya kebun kelapa sawit pola KKPA seluas 20 persen dari total luas  lahan yang dikuasai oleh perusahaan.

Aksi penyetopan dan pemblokiran jalan terhadap seluruh armada PT Eka Dura Indonesia berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB,  terlihat setiap kendaaran perusahaan  yang melintas dihentikan warga.

Selain itu warga desa juga membuat penghalang truk ditengah jalan dengan menggunakan drum yang dicor beton.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan aparat kepolisian yang langsung dipimpin oleh Wakapolres Rohul, Kompol Erol Ronny Risambessy, SIK, bersama Danramil Kapten INF M Fadil dan Ninik Mamak Suku Nan 9 yang mewakili Masyarakat menggelar mediasi disalah satu rumah warga.

Dalam kesempatan tersebut masyarakat meminta  kejelasan dari pihak PT  Eka Dura Indonesia terkait tuntutan pembangunan kebun plasma 20 persen dari total luasan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan PT EDI, HGU tersebut akan  berakhir pada 31 Desember 2022 mendatang.

BACA JUGA: 

Di DPRD Riau Masyarakat Adat Rohul Minta HGU PT Astra Agro Lestari Tidak Diperpanjang

 

Menjawab keinginan warga, Wakapolres Rohul  Kompol Erol Ronny Risambessy, menegaskan pihak kepolisian tidak memiliki kepentingan dalam permasalahan Ini. Pihak kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjamin Kamtibmas di wilayah tersebut, namun ia menyarankan agar dicari jalan tengah untuk mengatasi persoalan tersebut dengan cara musyawarah.

Wakapolres Juga mengingatkan,  penyampaian pendapat dimuka umum memiliki aturan serta tidak mengganggu fasilitas umum apalagi bertindak anarkis.

“Kami minta meminta agar masyarakat Desa Kota Intan membuka kembali akses jalan bagi armada milik perusahaan sehingga bisa lewat baik masuk maupun keluar,” pintanya.

Namun permintaan tersebut ditolak masyarakat sebelum ada kesepakatan dengan PT EDI.

Sementara itu  Pucuk Suku Nan 9 Desa Kota Intan membantah jika aksi ini adalah aksi provokatif. Menurutnya aksi ini murni gerakan masyarakat dalam menuntut haknya dari perusahaan.

“Permintaan anak Kemanakan kami kepada pihak Kepolisian agar memfasilitasi masyarakat dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini sampai tuntas,” ujarnya.

“Kami meminta kepada pihak keamanan agar menjaga masyarakat dan masyarakat tidak akan melakukan tindakan yang anarkis. Jika terdapat masyarakat yang melakukan tindakan anarkis silahkan pihak kepolisian menangkap pelaku tersebut,” tegasnya.

Menindaklanjuti keinginan masyarakat tersebut, pihak Kepolisian kemudian berkoordinasi dengan manajemen perusahaan PT Eka Dura Indonesia. PT EDI menyatakan bersedia  melaksanakan mediasi dengan utusan Datuk/Ninik mamak Desa Kota Intan di Kantor Polres Rohul.

Namun meski PT EDI bersedia bernegosiasi masyarakat Desa Kota Intan tetap tidak mau membuka blokir jalan bagi kendaraan PT EDI.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *