JAKARTA (Beritadigital) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun langsung melakukan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan daerah kepada pemerintah daerah (Pemda) yang belum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
“Kemendagri langsung turun ke daerah, dalam rangka memberikan asistensi dan pembinaan kepada daerah yang belum menetapkan APBD,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, di Jakarta, Minggu (30/1).
Kemendagri mencatat, per 28 Januari 2022, ada 497 pemda yang telah menetapkan APBD Tahun Anggaran 2022. Kemendagri terus melakukan monitoring, pembinaan, dan asistensi kepada daerah lain yang belum menetapkan APBD.
Fatoni menegaskan, penetapan APBD di waktu yang tepat sangat berpengaruh pada tersedianya pelayanan dasar dan laju realisasi tahun anggaran berjalan.
“Jika APBD belum ada dan belum ditetapkan, akan sulit bagi daerah untuk membayarkan belanja operasional yang terkait dengan pelayanan dasar kepada masyarakat, dan realisasi anggaran daerah akan terganggu,” ujar Fatoni
Fatoni berharap, seluruh pemda tetap konsisten dalam mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang meliputi modul perencanaan dan penganggaran, penatausahaan serta akuntansi, dan pelaporan. Kemendagri juga telah membentuk Tim Helpdesk yang akan turun langsung untuk membantu daerah dalam memanfaatkan SIPD.
“Kalau daerah terkendala terkait dengan SIPD, bisa langsung koordinasi dengan tim Helpdesk,” terang Fatoni.
Melalui penggunaan SIPD tersebut, Kemendagri dapat memonitor secara real time daerah yang belum menetapkan APBD. Dengan demikian, Kemendagri bisa memberikan asistensi dan pembinaan agar penetapan APBD dapat dipercepat, sehingga realisasi APBD berjalan maksimal. (rmol)