Jaksa Tuntut Mati Heru Hidayat, Hari Ini Vonisnya

Heru Hidayat/Net

JAKARTA (Beritadigital) – Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, akan menjalani sidang vonis kasus korupsi ASABRI hari ini. Heru diketahui dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan dilakukan Selasa (18/1/2022) pukul 10.00 WIB.

Sementara itu, pengacara Heru Hidayat, Jefry Moses Kam, mengatakan pihaknya berharap hakim tidak mengikuti tuntutan jaksa. Serta memutuskan hukuman terhadap Heru sesuai dengan aturan.

“Harapanya pasti hukuman yang sesuai aturan lah, hakim jangan sampai mengikuti tuntutan jaksa yang jelas-jelas tidak sesuai antara dakwaan dan tuntutan,” kata Jefry saat dihubungi.

Heru Hidayat sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Heru diyakini melakukan korupsi bersama mantan DirutASABRIAdam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).

 

“Menghukum Heru Hidayat dengan pidana mati,” tambah jaksa.

Selain dihukum mati, Heru juga dituntut jaksa membayar uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun. Nantinya bila uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita ataupun dilelang.

“Membebankan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 (triliun) dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti selama setelah 1 bulan pembacaan putusan berkekuatan hukum tetap maka hartanya bendanya bisa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tuturnya.

Jaksa mengatakan Heru Hidayat telah memperkaya diri terkait pengelolaan saham PTASABRI. Selain Heru, dua mantan DirutASABRIjuga turut diperkaya oleh Heru.

“Terdakwa Heru Hidayat menerima sekitar Rp 12.643.400.946.200 (triliun), Sonny Widjaja menerima Rp 64,5 miliar, Ilham Wardhana Bilang Siregar telah menerima akibat pengelolaan investasi ASABRI Rp 241.688.185.267, Adam Rahmat Damiri Rp 17,972 miliar, berdasarkan uraian fakta hukum di atas maka unsur memperkaya diri telah terpenuhi secara sah menurut hukum,” kata jaksa.

“Berdasarkan uraian di atas unsur merugikan negara atau perekonomian telah terbukti menurut hukum,” imbuh jaksa.

Jaksa juga meyakini Heru Hidayat terbukti melakukan pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Heru mendapat keuntungan tidak sah dari pengelolaan saham PTASABRIsekitar Rp 12 triliun, keuntungan itu kemudian disamarkan oleh Heru dengan membeli aset.

Heru Hidayat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *