Tinjau Sejumlah Proyek Porprov, Kajari Kuansing Ingatkan Kontraktor

Kajari Kuansing Hadiman SH MH, saat meninjau salah satu proyek pembangunan sarana Porprov/ Istimewa

TELUKKUANTAN (Beritadigital)-Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan-Singingi (Kuansing) tidak main-main dalam pendampingan pembangunan proyek yang bersumber dari APBD.

Selasa  (1/4/21)  Kajari Kuansing bersama Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) mengecek sejumlah proyek pembangunan fasilitas olah raga seperti, renovasi fasilitas lapangan limuno Teluk Kuantan, venue cabang olah raga dayung Kebun Nopi, stadion utama sport centre, Gor A dan B, dan Lapangan Tenis.

Kajari Kuansing Hadiman, SH MH didampingi Kasi Datun Billie C Sitompul, SH MH dan Kasi Intelijen Rinaldy Ardiansyah,SH MH langsung menemui konsultan proyek di lokasi pembangunan.

Sementara Kepala Dinas Disdikpora Masrul Kasmi dan Kabid Sarana dan Prasarana Yusrizal Zuhri turut mendampingi Tim Kejaksaan dalam pengecekan proyek itu juga ikut memberikan masukan terhadap pihak konsultan dan pekerja proyek yang ditinjau tersebut.

”Intinya jangan ada proyek pendampingan Kejaksaan ini yang progres pengerjaannya asal-asalan. Fasilitas ini untuk persiapan Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) jadi jangan ada yang tidak selesai, nama Kuansing sendiri yang malu nanti,” ujar Hadiman di hadapan konsultan dan pihak Disdikpora di halaman Sport Center.

Kepada sejumlah media yang ikut hadir dalam pengecekan proyek itu, Hadiman mengaku, dari 6 pekerjaan proyek itu rata-rata pengerjaan mencapai diatas 60 persen, masih ada kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kedepan, untuk itu Kejari Kuansing meminta agar pihak terkait untuk melaporkan progres pengerjaan setiap minggunya.

Tujuannya jelas Hadiman untuk pembuktian laporan tertulis antara pihak rekanan dan konsultan dengan KPA dan PPK. Sebagai pendamping, Kejari tidak mau ikut kecolongan karena hanya mengandalkan laporan saja,

“Untuk itu perlu dilakukan pengecekan langsung untuk melihat hasil sebenarnya,” kata Hadiman yang baru saja dinobatkan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai Kajari terbaik harapan II Se-Indonesia dan juga dinobatkan oleh Kajati Riau, Dr Djaja Subagja sebagai Kajari Terbaik I Se-Prov Riau dalam penanganan perkara Tipikor.

Kajari Kuansing, Hadiman SH MH, berada di lokasi proyek stadion utama,  venue Porprov/Istimewa

Hadiman menegaskan jika 50 hari ke depan ditemukan pekerjaan asal jadi dan tidak sesuai dengan kontrak, maka semua pihak terkait, akan diperiksa dan apabila sudah terlanjur dibayarkan ternyata pekerjaan itu tidak sesuai spesifikasi teknis maka itu dihitung sebagai kerugian negara.

”Kalau tak selesai dalam 50 hari nanti semua yang terkait akan kita periksa. Kalau sudah dibayarkan duluan namun setelah dicek tidak sesuai dengan spesifikasi akan kita hitung sebagai kerugian negara,” tegas Hadiman dihadapan semua pihak yang hadir di Sport Center itu.

Tidak hanya itu Hadiman juga mengingatkan, pihaknya tidak akan mentolelir pihak perusahaan yang melakukan peminjaman bendera. Sebab, perbuatan itu yang membuat proyek pembangunan asal jadi, karena uang sudah dipotong duluan oleh yang memenangkan proyek. Sementara pihak yang mengerjakan proyek yang sudah meminjam bendera kepada pihak yang memenangkan proyek sudah harus keluar uang dan pada akhirnya harus berfikir mencari keuntungan lain dari material.

”Saya ingatkan betul. Jangan terjadi seperti yang sudah-sudah. Kasus yang membuat Aries Susanto dan kawan-kawan terjerat hukum itu akibat masalah pinjam bendera. Jadi saya minta hati-hati saja kalau berani coba-coba pinjam bendera dan pekerjaan asal jadi pasti kami proses,”imbuhnya.

 

Pewarta : Edi Gustien

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *