Ditjen Dukcapil Akan Ganti Dokumen Kependudukan yang Hilang dan Rusak Akibat Banjir

Bekasi (Outsiders) – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri akan mengganti dokumen kependudukan yang hilang dan rusak akibat banjir yang melanda wilayah Jabodetabek.

Instruksi tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Tito Karnavian, saat meninjau Posko Terpadu Peduli Bencana Banjir untuk membantu korban banjir di Komplek Villa Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

“Sudah saya sampaikan ke Dirjen Dukcapil. Dirjen Dukcapil ini untuk dokumen sifatnya vertikal, jadi Dirjen Dukcapil sudah berikan surat edaran kepada seluruh kepala Dukcapil provinsi dan kabupaten kota untuk segera memberikan pelayanan yang mudah dan cepat bagi warga yang kehilangan atau rusak dokumen catatan sipilnya seperti KTP, akte kelahiran, buku nikah dan lain-lain,” kata Tito di Komplek Villa Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jumat (3/1/2020).

Sementara secara terpisah, Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan warga yang ingin melakukan penggantian dokumen kependudukan yang hilang dan rusak akibat banjir tersebut tidak dipungut biaya.

“Kita langsung bergerak aktif mendata dan mengganti dokumen yang hilang rusak tersebut dengan gratis,” kata Zudan. 

Zudan meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir atas ketersediaan blanko KTP-el, karena blanko masih tersedia cukup.

“Kami dari Pusat akan memberikan pendampingan seperti biasanya. Tolong segera dilakukan mulai hari ini atau setelah banjir surut” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *