Bengkulu (Outsiders) – Bengkulu mencoba menerapkan sistem kelola hutan Whakatane dalam pengelolaan kawasan hutan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di wilayah Kabupaten Lebong guna mengakomodir kepentingan ekologi sekaligus ekonomi.
Penerapan sistem ini mulai dicoba di Desa Sungai Lisai, Sebelat Ulu, Talang Donok dan Talang Donok I yang berbatasan langsung dengan TNKS.
Mekanisme pengelolaan hutan yang mulanya dijalankan di desa Whakatane di Selandia Baru itu mencakup upaya perbaikan kesejahteraan masyarakat adat menyusul penetapan kawasan konservasi di wilayah adat mereka, kata direktur organisasi peduli lingkungan Akar Foundation Bengkulu Erwin Basrin di Bengkulu, Rabu.
Dalam diskusi tentang kebijakan pengelolaan kawasan konservasi secara kolaboratif, Erwin mengatakan sistem Whakatane diterapkan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak sosial ekonomi masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan konservasi.
Erwin menjelaskan sistem Whakatane menekankan pelibatan masyarakat di sekitar kawasan konservasi dengan pendekatan pemberdayaan guna membantu masyarakat adat yang pernah atau sedang terdampak penetapan kawasan konservasi.
Percobaan penerapan sistem itu dimulai di Kabupaten Lebong yang 73 persen dari total luas wilayahnya merupakan kawasan konservasi, termasuk di antaranya wilayah TNKS yang seluas 111.305 hektare dan kawasan cagar alam seluas 3.022 hektare.
“Dengan kondisi kawasan hutan yang sangat luas ini, tantangan pengelolaan kawasan konservasi perlu pelibatan berbagai pihak, terutama masyarakat sekitar kawasan dengan prinsip pembagian manfaat yang adil atas sumberdaya alam tersebut,” kata Erwin.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menurut dia, telah mengeluarkan kebijakan Perhutanan Sosial, yakni sistem pengelolaan hutan lestari di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya mereka.
Untuk teknisnya, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem telah menerbitkan Perdirjen No. P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam guna memperkuat tata kelola dan fungsi kawasan konservasi.
Di tingkat lokal, pemerintah daerah Kabupaten Lebong telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong No 4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong.
“Modal yang ada membuat kami bersama masyarakat dan lembaga Bahtera Alam dan Forest People Programme bersepakat membangun model pengelolaan kawasan konservasi dengan mekanisme Whakatane,” kata Erwin
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dalam konferensi video saat acara diskusi mengatakan ruang kerja sama pengelolaan kawasan konservasi yang telah diberikan negara selayaknya menjadi landasan dalam membangun kemitraan
“Saya juga akan datang bertemu masyarakat dan melihat hutan konservasi yang akan jadi sasaran kemitraan,” kata Wiratno.
Sumber : ANTARA