Sembilang Ton Bawang Merah Seludupan Diamankan Pol Air Polda Riau

 

Bengkalis (Outsiders) – Sekitar 1.000 karung bawang merah asal Malaysia diamankan dari KM. Faizal oleh Pol Air Polda Riau saat lakukan patroli rutin, sekitar pukul 11.30 wib,  Jumat (31/08/2018).

Dari keterangan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, 1.000 karung bawang merah tersebut diangkut dari Batu Pahat Malaysia dan saat melintasi perairan Indonesia, tepatnya di Perairan Kuala Sungai Kembung Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, KM Faizal di hentikan oleh Patroli Air Polda Riau selanjtunya diperiksa.

“KM Faizal dinakhodai ZR dan IZ. Dari hasil pemeriksaan pihak kami menemukan sejumlah barang- barang organik yang seharus melalui proses karantina untuk masuk ke Indonesia karena dikhawatirkan akan membawa hama,” ujar Sunarto (6/9/2018)

Tidak hanya bawang merang yang diperkirakan memiliki berat 9 ton, namun didapati juga 25 kota makanan olahan campuran hasil pertanian yang turut disita karena tidak memiliki sertifikat kesehatan tumbuhan dari negara asal.

“Saat ini Kapal Motor Faizal beserta isinya sudah diamankan di dermaga Pol Air Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Sunarto

Lanjut Sunarto, pelaku bisa disangkakan  dengan dugaan tindak pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu dengan sengaja memasukkan media pembawa hama atau penyakit organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, tanpa melalui tempat – tempat pemasukan yang telah ditetapkan, dan tanpa dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

“Bila cukup bukti sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 UU RI. No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pasal 31 ayat (1), UU RI No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan – ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21 dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.150juta,” tutur Sunarto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *