Pasutri Kurir Sabu Diciduk Polres Siak

Tim Sat Narkoba bersama BNP Riau tengah melakukan penggeledahan terhadap mobil yang ditumpangi pasutri kurir narkoba di depan Mako Polres Siak, Ahad (2907/2018)

 

Sepasang pasutri tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu 10 kg tepat di depan Polres Siak sekitar pukul 17.30 wib, Ahad (29/07/2018)

Barang haram tersebut dibawa dari kota dumai yang rencananya akan didistribusikan ke Bukittinggi, Sumatera Barat, namun belum sempat mencampai tempat tujuan, sepasang kurir narkoba ini sudah dicekal jajaran BNP Riau bersama Sat Narkoba Polres Siak.

“Terduga Ya (43) dan Eva (34) melintasi Jalan Raya Dayun – Perawang, sekitar pukul 17.30 wib, di KM 70 atau tepatnya di depan Mako Polres Siak, Tim BNP Riau dan Res Narkoba melakukan penyergapan,” ujar Kasat Narkoba, AKP Herman Felani.

Ditambahkan Herman Felani, sebelumnya pihak mereka telah mendapatkan informasi dari BNP Riau terkait ciri- ciri mobil bermuatan narkoba akan melintas di kawasan Jalan Raya Dayun Perawang. Berbekal informas tersebut, Sat Narkoba Polres Siak menghentikan kendaraan dimaksud, dan benar saja, operasi tersbut menuai hasil gemilang.

Untuk proses lebih lanjut, saat ini terduga kurir narkoba bersama barang bukti 10 kantorg plastik berwarna hijau yang masing- masing memilki berat diperkirakan 1 Kg, telah diamankan di markas BNP Riau.

(Ipunk Sadewo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *