Pengedar Shabu di Desa Kubang Jaya Dicokok Polisi

Tersangka pengedar shabu TR alias T (24)

KAMPAR- Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Kabupaten Kampar menangkap dua orang pengedar narkotika jenis shabu berinisial TR alias T (24) dan S alias Acil (30). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan shabu dengan berat bruto 12,72 gram dari rumah TR yang beralamat di Perumahan Ginting I Blok B 11 Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (5/2/2024) sekira pukul 10.30 Wib.

“Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya perbedaan
Narkotika di Perumahan Ginting. Lalu dilakukan penyelidikan sebelum dilakukan penangkapan,” kata Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Jumat(8/2/2024).

Tersangka pengedar shabu TR alias T (24)

Asdisyah mengatakan dari hasil penggeledahan badan dan rumah ditemukan 16 Paket narkotika jenis shabu di dalam kamar tersangka TR.

“Dari hasil pengembangan, tersangka TR mengaku sebanyak 16 paket shabu didapat dari tersangka berinisial S alias Acil,” jelas Asdisyah.

Asdisyah menuturkan, dari hasil tes urine pelaku positif menggunakan Narkotika jenis sabu. Peran kedua pelaku sebagai pengedar narkoba jenis shabu.

“Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Asdisyah.

Adapun barang bukti yang diamankan, enam belas bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis shabu, satu set alat hisap shabu, satu buah kaca pirex, satu buah sendok shabu, dua unit Handphone dan satu buah botol plastik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *