Surya Darmadi Dijebloskan di Rutan Salemba, Usai Diperiksa Selama 3,5 Jam

Surya Darmadi alias Apeng saat dijebloskan ke penjara/Net

JAKARTA (Beritadigi.com)-Buronan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit Surya Darmadi alias Apeng  selesai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Agung RI, Senin (15/8). Surya diperiksa selama lebih dari tiga jam, yaitu sejak tiba pukul 13.56 WIB hingga keluar pada pukul 17.33 WIB. Usai diperiksa Apeng  keluar melalui pintu samping Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Apeng langsung masuk dalam mobil Innova hitam dengan pengawalan ketat. Ia tampak mengenakan rompi merah muda tahanan kejaksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengonfirmasi Surya Darmadi langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Agung cabang Salemba.

“Ya benar, yang bersangkutan [Surya] kan ditahan. [Ditahan dj] Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba,” kata Ketut kepada wartawan.

Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari, tterhitung sejak 15 Agustus hingga 2 September 2022.

Diberitakan, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun.

Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Ia sempat buron dan diduga berada di luar negeri.

 

Sumber:cnn

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *