PEKANBARU (Beritadigital)-Seperti tak sudah-sudah, banyak pihak ketiga yang mengajukan program-program kepada Kepsek khususnya SMA/SMK di Riau diduga menggunakan sumber dana BOS atau BOSDA tahun 2022.
Seperti surat undangan yang beredar dengan nama organisasi Pergerakan Seluruh Advokad Indonesia (Persadi), surat itu meminta kepada ketua Musyawarah Keluarga Kepala Sekolah (MKKS), SLB, SMA dan SMK di Riau untuk menyampaikan undangan peserta Diklat nasional pencegahan korupsi penggunaan dana BOS/BOSDA kepada para Kepala Sekolah (Kepsek).
Kegiatan yang akan digelar pada Rabu 30 Maret di hotel Furaya Pekanbaru ini, para Kepsek diminta Persadi uang kontribusi senilai Rp3.500.000/peserta.
Salah seorang Kepsek kepada media ini mengatakan, menurut keterangan MMKS dana untuk kegiatan tersebut berasal dari dana BOS, ia keberatan dengan program tersebut karena menggunakan dana yang tidak sedikit dan menurut informasi yang ia dapat MMKS tidak berdaya menolak program tersebut.
Sementara itu salah seorang ketua MKKS SMK disalah satu Kabupaten membantah jika undangan tersebut pihaknya menyebarkan ke sekolah-sekolah namun langsung disampaikan pihak ketiga kepada sekolah-sekolah.
“Tawaran pihak ketiga itu masuk ke masing-masing sekolah tidak melalui MKKS,” jelasnya, sambil meminta namanya tidak disebut di pemberitaan, Kamis (24/3/22) melalui pesan Whattshap.
Dirinya mengaku tidak mengikuti kegiatan tersebut karena dana BOS/BOSDA ia prioritaskan bagi gaji guru honor,” Yang paling penting bagi saya kebutuhan gaji guru honor, “ jelasnya.
Dikatakan dia lagi apapun kegiatan yang ditawarkan pihak ketiga tanpa ada persetujuan dari Disdik Riau, tidak akan dilaksanakannya,
” Kami sadar, apapun bentuk tawaran dari pihak ketiga tanpa persetujuan Disdik Provinsi Riau, tidak akan kami laksanakan,” imbuhnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, DR Kamsol meminta kepada Kepsek SMA/SMK untuk jeli melihat tawaran-tawaran program yang memakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik daerah dan pusat.
“ Saya minta para Kepsek untuk tidak menerima tawaran-tawaran kerja sama program oleh pihak ke tiga tanpa ada arahan dari Disdik Provinsi Riau,” tegas Kamsol, Senin (14/3/22).
Kamsolpun menegaskan telah meminta kepada Kabid SMA/SMK untuk menyampaikan kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bahwa tidak dibenarkan melakukan MoU program dengan pihak ketiga terkait penggunaan dana BOSDA.
“Dana BOSDA ini diperioritaskan untuk gaji guru honor, serta peningkatan mutu Pendidikan,” tegasnya.
Pewarta: Edi Gustien
BACA JUGA:





