PEKANBARU (Beritadigital)-Tim jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, serta rumah Surya Darmawan, Jumat (4/2/2022).
Surya Darmawan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bangkinang. Pria yang akrab disapa Surya Kawi itu juga merupakan Ketua KONI Kabupaten Kampar.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Marvelous, mengatakan, dokumen yang didapatkan tim jaksa, menjadi alat bukti untuk menguatkan sangkaan atas keterlibatan Surya Darmawan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) Tahap III RSUD Bangkinang.
“Penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat yg berbeda, seperti ruang kerja Ketua KONI di Sekretariat KONI Kampar dan rumah kediaman tersangka SD (Surya Darmawan,red) di Kota Bangkinang,” sebutnya, Jumat (4/2/22) malam.
Lanjut Marvelous, dokumen yang disita jaksa, terkait dengan kegiatan proyek terindikasi sarat perbuatan rasuah yang menjerat Surya Darmawan. Dokumen itu ditemukan di kamar milik tersangka Surya Darmawan.
“Antara lain dokumen-dokumen dukungan pelaksanaan pekerjaan dari beberapa perusahaan yang sama dengan dokumen yg digunakan PT GUA (Gemilang Utama Alen,red) untuk pelelangan pelaksanaan,” sebut Marvelous.
“Penggeledahan itu dilakukan dengan disaksikan oleh Lurah, Ketua RW dan Ketua RT setempat serta perwakilan keluarga tersangka SD,” tutupnya.
Surya Darmawan diduga sebagai pihak yang mengatur pemenang tender sehingga PT Gemilang Utama Allen ditetapkan sebagai pemenang. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.





