Pansus RUU IKN Bantah Tak Libatkan Masyarakat Katanya Sudah Undang Akademisi sampai Preman

Anggota Pansus RUU IKN, Guspardi Gaus/Net

JAKARTA (Beritadigital)- Panitia khusus (Pansus) pembahasan RUU Ibukota Negara (IKN) membantah anggapan bahwa proses pembahasan RUU IKN yang diselenggarakan parlemen tidak melibatkan sejumlah kalangan masyarakat.

“Ada yang bicara waktu itu bahwa kami ini adalah institusi, mewakili masyarakat adat yang ada di situ, dan dikatakan bahwa organisasi ini terhimpun dari berbagai elemen dari profesor akademisi, pengusaha, dan juga ada preman, itu istilah yang dikemukakan setelah itu,” ucap anggota pansus DPR RI Guspardi Gaus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (28/1).

Dia menambahkan, RUU IKN merupakan sebuah hasil dari keputusan yang diambil oleh DPR bersama pemerintah.

Artinya parlemen juga telah melakukan hal-hal yang diamanatkan konstitusi dalam melakukan pembahasan RUU IKN.

“Begitu juga DPR melakukan sosialisasi itu. Kita pernah melaksanakan RDP, ada masyarakat adat datang ke pansus DPR, dia malah ada yang namanya dewan pakar katanya, di samping profesor, doktor, ada juga yang preman,” tegasnya.

Sehingga anggapan bahwa pemerintah dan parlemen tidak melibatkan masyarakat dalam pembahasan RUU IKN ini tidak bisa dibenarkan.

“Jadi perasaan terwakili atau tidak itu kan sangat relatif,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *