Habib Bahar jadi Tersangka Kasus Berita Bohong dan Ditahan Polisi

Habib Bahar saat memenuhi panggilan Polda Jabar/Net

BANDUNG (Beritadigital)- Untuk ketiga kalinya dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Habib Bahar bin Smith kembali masuk bui. Dia kembali dijebloskan ke penjara usai ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

Rangkaian penetapan Bahar menjadi tersangka ini bermula dari pelimpahan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jabar. Penyidik Polda Jabar kemudian menindaklanjuti dengan menerbitkan surat dimulainya penyidikan (SPDP).

Polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi hingga ahli. Terakhir, polisi memanggil Bahar untuk diperiksa di Polda Jabar pada Senin (3/1/2022).

Pemeriksaan oleh tim gabungan ini dilakukan selama lebih dari 10 jam. Hampir berganti hari, polisi kemudian mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap Bahar. Dari hasil pemeriksaan ini, polisi menaikan status Bahar sebagai tersangka. Tak hanya Bahar, pemilik akun YouTube berinisial TR yang mengunggah video ceramah Bahar itupun ikut jadi tersangka.

“Berdasarkan penyidikan ditambah alat bukti yang sah serta didukung barang bukti, penyidik meningkatkan status hukum BS dan TR menjadi tersangka,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Bahar dipersangkakan atas Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bahar langsung dijebloskan ke bui. Penahanan terhadap Bahar dilakukan atas berbagai pertimbangan penyidik.

“Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif,” kata Arief.

Adapun alasan subjektif yang diambil penyidik lantaran dikhawatirkan Bahar melarikan diri dan mengulangi perbuatannya. Termasuk menghilangkan barang bukti.

“Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata dia.

Sementara itu untuk alasan objektif, pasal yang menjerat Bahar mengandung hukuman di atas 5 tahun penjara. “Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara,” kata Arief.

Habib Bahar Sebut Keadilan Sudah Mati

Bahar sempat berbicara mengenai kasusnya hingga kemungkinan ditahan. Hal itu disampaikan pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin itu sesaat sebelum menjalani pemeriksaan.

“Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan bahwasannya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai,” ujar Bahar begitu turun dari kendaraan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

“Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali,” kata Bahar menambahkan.

Kasus ini bukan yang pertama kali dialami Bahar. Masih segar diingatan Bahar pernah dibui atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor. Dalam perkara itu, Bahar divonis 3 tahun dan denda Rp 50 juta atas perkara itu di tahun 2019.

Setahun kemudian atau tepatnya pada Mei 2020 Bahar mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat. Namun Bahar disebut melanggar syarat asimilasi sehingga pembebasan bersyaratnya dicabut sehingga kembali dipidana dan dipindah ke Nusakambangan, Jawa Tengah. Bahar tidak terima dengan pencabutan asimilasi itu dan menggugat ke PTUN Jakarta dan memenangkannya.

Masih di tahun 2020, Bahar lagi-lagi tersangkut kasus penganiayaan. Dia menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online. Majelis hakim saat itu memvonis Bahar dengan hukuman 3 bulan penjara.

Pada November 2021 Bahar dibebaskan. Baru satu bulan menghirup udara bebas, Bahar lagi-lagi dijebloskan ke bui akibat ceramah berisi penyebaran berita bohong. (detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *