Tanpa dihadiri Para Pihak KI putuskan sengketa

Pekanbaru – Sidang putusan Sengketa Informasi Publik (SIP) antara Yayasan Bening Nusantara dengan DPRD Kabupaten Rokan Hulu tetap digelar walaupun tanpa kehadiran Para Pihak.

“Sidang putusan Reg. 021/PSI/KIP-R/X/2018 tetap dilangsungkan walaupun tidak dihadiri oleh pihak Pemohon maupun Termohon. Amar putusan tetap dibacakan oleh Ketua Majelis Komisioner Tatang Yudiansyah,” ujar Panitera Pengganti, Didang Muhanna usai sidang, Selasa (29/1/2019) di Kantor Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Jalan Gajah Mada no.200, Pekanbaru.

Sidang putusan SIP yang didaftarkan oleh Ketua Yayasan Bening Nusantara Indra Ramos mengabulkan secara keseluruhan permohonan informasi. “Amar putusan, pertama menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon adalah informasi yang terbuka. Kedua, memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon,” urainya.

Adapun informasi yang diminta Pemohon, lanjut Didang adalah daftar hadir anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu pada sidang paripurna tahun 2015, 2016, 2017 dan Tahun 2018 beserta agenda dan hasilnya . Kedua, daftar hadir anggota DPRD pada sidang komisi tahun 2015, 2016, 2017 dan tahun 2018 beserta agenda dan hasilnya,” rinci Didang.

Sementara itu, Juru bicara KIP Riau, Rosyita mengungkapkan bahwa permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik (SIP) oleh Indra Ramos ke KIP Riau pada tanggal 10 Oktober 2018 lalu. “Sejak persidangan pertama dengan agenda pemeriksaan awal pada Senin, 7 Nopember 2018 lalu, hingga tiga sidang pembuktian bahkan sidang terakhir dengan agenda putusan Pihak Termohon tidak pernah menghadiri persidangan,” ungkapnya.

Sengketa Informasi Publik diketua oleh Tatang Yudiansyah, Johny Setiawan Mundung dan Hasnah Gazali, masing-masing selaku anggota Majelis Komisioner. “Sidang putusan berlangsung sekitar satu jam yang dimulai pukul 14.30 wib. Pemohon akan memperoleh salinan putusan dalam masa tiga hari setelah sidang putusan digelar,” tutup Rosyita sambil menyebutkan ketidakhadiran Pemohon disebabkan sakit. (Rilis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *