Kembalikan Nama Riau ke Kepulauan Riau


Oleh: Amirullah Syahruddin
(Eks Penyuluh Budaya Kemendikbud Ristek RI / Ketua Yayasan Matankari Nusantara)

Nama Riau memiliki akar sejarah dan kultural yang mendalam, berpusat di Penyengat, Bintan, dan Daik Lingga. Wilayah ini sejak lama dikenal sebagai “bunda” tanah Melayu dan menjadi pusat kebudayaan Melayu yang khas dengan sistem adat patrilineal—warisan budaya yang diteruskan melalui garis ayah.

Namun, penggunaan nama Riau untuk provinsi daratan baru dimulai pada tahun 1957, ketika Sumatera Tengah dimekarkan menjadi tiga provinsi: Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (yang saat itu mencakup daratan dan Kepulauan Riau). Hal ini memunculkan pertanyaan tentang kesesuaian penggunaan nama Riau untuk wilayah daratan.

Mengapa Nama Riau Perlu Dikembalikan ke Kepulauan Riau?

Salah satu alasan utama adalah perbedaan mendasar dalam sistem adat antara daratan Riau dan Kepulauan Riau.

Kepulauan Riau: Menganut adat patrilineal, yang menjadi ciri khas masyarakat Melayu di wilayah ini.

Daratan Riau: Menganut adat matrilineal, yang diwariskan melalui garis ibu, karena dihuni oleh masyarakat dengan sistem budaya yang berbeda.

Ciri Adat di Daratan Riau

Daratan Riau dihuni oleh berbagai suku dengan tradisi matrilineal, seperti:

1. Sungai Rokan: Dihuni oleh Batin Bonai, bersuku dari garis ibu.

2. Sungai Siak: Dihuni oleh Batin Sakai, bersuku dari garis ibu.

3. Sungai Kampar: Dihuni oleh Batin Kurang Oso Nan Tigo Puluh Patalangan, dengan kepemimpinan Pucuk Batin di Tambak Langgam, bersuku dari ibu.

4. Sungai Kuantan: Dihuni oleh Batin Kurang Oso Nan Duo Puluh Talang Mamak, bersuku dari ibu.

Sistem adat ini diwariskan dari Kedatuan Muaratakus, membentuk tatanan negeri-negeri atau koto di daratan Riau, dengan prinsip-prinsip seperti:

Soko pisoko jo limbago,

Duduk sama rendah, berdiri sama tinggi.

Melestarikan Adat dan Identitas Budaya

Penggunaan nama Riau untuk wilayah daratan dapat membingungkan identitas budaya, mengingat adat dan tradisi di wilayah ini berbeda dari adat Melayu Kepulauan Riau. Dengan mengembalikan nama Riau ke Kepulauan Riau, identitas budaya masing-masing wilayah dapat lebih dihormati dan dijaga.

Adat matrilineal yang menjadi ciri khas daratan Riau adalah warisan berharga dari Kedatuan Muaratakus. Warisan ini perlu dilestarikan sebagai bagian dari kekayaan budaya Indonesia, sekaligus sebagai penghormatan terhadap tradisi yang telah ada selama berabad-abad.

Penutup

Mengembalikan nama Riau ke Kepulauan Riau bukan hanya soal nomenklatur, tetapi juga soal menghormati sejarah, budaya, dan adat yang telah diwariskan oleh leluhur. Dengan memahami dan menghormati keberagaman adat di setiap wilayah, kita dapat menjaga harmoni budaya dan memperkuat identitas bangsa.

Mari bersama menjaga warisan budaya ini demi kelestarian nilai-nilai yang menjadi kekayaan Nusantara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *