JAKARTA (Beritadigital)- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya tengah merumuskan konsep baru Jakarta setelah tak menjadi Ibu Kota Negara (IKN). Pihaknya diberi waktu 50 hari untuk merumuskan status baru ini.
“Kami sedang merumuskan karena diberi waktu oleh Kemendagri dalam 50 hari ke depan untuk menyelesaikan konsepnya, naskah akademik dan sebagainya, apa usulan dari Pemprov DKI Jakarta,” kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/2) malam.
Ia mengatakan pembahasan naskah akademik status baru Jakarta akan melibatkan para pakar. Riza pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberi masukan kepada Pemprov soal status baru Jakarta.
Riza menyampaikan, saat ini tersedia sejumlah pilihan status baru untuk Jakarta, seperti pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan atau kota jasa perdagangan, kota jasa berskala internasional hingga pusat pendidikan.
“Ini kan ingin dimasukkan ke prolegnas 2023 untuk dibahas di DPR, itu nanti ada tahapan-tahapannya, jadi kita mengikuti alur mekanisme yang ada seperti biasa,” ujarnya.
Ibu kota bakal dipindah dari Jakarta ke wilayah baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1). Draf UU IKN pun sudah dikirim ke Sekretariat Negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menargetkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur rampung sebelum 16 Agustus 2024. Saat ini, proses pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) telah dimulai. (cnn)