Satpol PP Bubarkan  Warga Nongkrong di Bundaran HI

Satpol PP DKI bubarkan warga yang nongkrong di bundaran HI/Net

JAKARTA (BDC)- Petugas Satpol PP DKI Jakarta membubarkan warga yang sedang nongkrong di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat (Jakpus), jelang tahun baru 2022. Petugas meminta warga pulang ke rumah masing-masing.

Pantauan detikcom di Bundaran HI, Jumat (31/12/2021), pukul 18.17 WIB, warga terlihat berkumpul di trotoar. Mereka berswafoto di hiasan pohon Natal yang berjejer di trotoar.

Pedagang kaki lima pun terlihat menjajakan dagangannya. Mereka kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP.

Adapun petugas Satpol PP menghampiri warga yang tengah asyik mengobrol dan duduk-duduk di trotoar. Petugas mengingatkan warga terkait virus Corona yang masih mewabah di Indonesia.

“Pak, Bu, ini masih ada virus Corona, tidak boleh berkerumun, ya,” kata salah seorang petugas Satpol PP.

Warga pun terlihat tak mengindahkan arahan petugas. Mereka tetap melanjutkan swafoto dan tetap duduk tak berjaga jarak.

Petugas kembali menghampiri warga dan meminta segera membubarkan diri. Petugas memberi tahu warga bahwa saat ini tidak ada perayaan malam tahun baru 2022 di Bundaran HI.

“Pak, Bu, dimohon untuk tidak berkerumun ya, saat ini tidak ada perayaan malam tahun baru juga. Tolong kembali ke rumah masing-masing ya, Bu,” tegas petugas Satpol PP.

Diketahui, pemerintah memang memberlakukan aturan ketat soal perayaan tahun baru 2022, mulai pembatasan jam operasional mal hingga menutup alun-alun saat malam tahun baru.

Kafe dan bar di DKI Jakarta diminta tidak mengadakan perayaan malam tahun baru 2022. Hal itu ditujukan untuk mencegah penyebaran COVID-19, termasuk Omicron.

“Bahwa kita semua sepakat tidak ada perayaan tahun baru di Jakarta di kafe, bar, restoran, maupun hotel. Dalam rangka pembatasan mobilitas mengurangi kerumunan karena mengingat virus Omicron sudah tiba,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (30/12).

Salah satu kebijakan pengamanan malam tahun baru 2022 di Jakarta adalah ditutupnya mal dan tempat hiburan. Kegiatan operasionalnya hanya sampai pukul 22.00 WIB.

“Untuk pergantian malam tahun baru ditiadakan pesta perayaan tahun baru. Kemudian untuk kegiatan kemasyarakatan yang hadirkan atau yang bersifat hiburan kemudian mal, tempat keramaian yang lain, akan dibatasi untuk tutup jam operasional sampai pukul 22.00 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan. (detik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *